Jumat, 19 Oktober 2012
Rabu, 26 September 2012
Tindak pidana baru dalam R -KUHP
.TINDAK PIDANA BARU DALAM RUU KUHP 2008
DELIK SANTET
Dalam RUU KUHP Konsep 2008 pada pasal 293 diaturtentang perbuatan yang digolongkan sebagai delik santet,tujuan dari perumusan delik ini jelas ingin dijaring denganperumusan itu adalah praktek tukang santet dimanaredaksi kata dari pasal 293 RUU KUHP ini yaitu:
Pasal 293
(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyaikekuatan gaib, memberitahukan, menimbulkan harapan,menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada oranglain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkanpenyakit, kematian, penderitaan mental atau fisikseseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudpada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untukmencari keuntungan atau menjadikan sebagai matapencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapatditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
•
Dalam KUHP yang berasal dari WvS delik santettidak diatur dan tidak dinyatakan sebagai perbuatanyang dapat dipidana.
TINDAK PIDANA TERORISME
Dalam konsep KUHP 2008 pada pasal 242 mengaturmengenai tindak pidana terorisme dimana dari pasal 242-251 mengatur secara jelas mengenai tindak pidanaterorisme. Yaitu pada pasal 242 berbunyi:
Pasal 242
Setiap orang yang menggunakan kekerasan atauancaman kekerasan menimbulkan suasana teror ataurasa takut terhadap orang secara meluas ataumenimbulkan korban yang bersifat massal, dengancara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawadan harta benda orang lain, atau mengakibatkankerusakan atau kehancuran terhadap objek-objekvital yang strategis atau lingkungan hidup ataufasilitas umum atau fasilitas internasional, dipidanakarena terorisme dengan pidana mati atau penjaraseumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
•
Dalam KUHP yang berasal dari WvS tindak pidanaterorisme tidak diatur dalam KUHP melainkan dalamUU No.15 Tahun 2003 yang merupakan Lex spesialisdari KUHP WvS.
TINDAK PIDANA TERHADAP INFORMATIKA DAN TELEMATIKA
Dalam Konsep kuhp mengatur secara khusus tindakpidana terhadap informatika dan telematika dalam pasal374 Konsep KUHP, dalam konsep 2008 sebanyak 7 pasalyang mengatur tentang tindak pidana terhadapinformatika dan telematika yaitu dari pasal 374-380 padakonsep KUHP 2008 tindak pidana terhadap informatikadan telematika diperluas dan mengatur mengenaipornografi yang dilakukan dengan alat atau tehnologicangih seperti computer dan sejenisnya.
•
Dalam KUHP yang berasal dari WvS tindak pidanaterhadap informatika dan telematika tidak diaturdalam KUHP melainkan dalam UU No.11 Tahun2008 yang merupakan Lex spesialis dari KUHPWvS.
PENYADAPAN
Dalam konsep KUHP 2008 pada pasal 300 menyebutkan :Setiap orang yang secara melawan hukum dengan alatbantu teknis mendengar pembicaraan yang berlangsung didalam atau di luar rumah, ruangan atau halaman tertutup,atau yang berlangsung melalui telepon padahal bukanmenjadi peserta pembicaraan tersebut, dipidana denganpidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau dendapaling banyak Kategori III.
Dimana dalam konsep KUHP penyadapan di atur secarasecara khusus dalam pasal 300 hingga pasal 303.
•
Dalam KUHP yang berasal dari WvS tidak adaaturan atau pasal yang secara khusus menyebutkantentang penyadapan.
TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANANNEGARA
Kriminalisasi terhadap penyebaran atau pengembanganajaran Komunisme /Marxisme/Leninisme terdapat dalamkonsep KUHP dalam pasal :
Pasal 212
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum di mukaumum dengan lisan, tulisan, dan/atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaranKomunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksudmengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara,dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)tahun.
•
Dalam KUHP yang berasal dari WvS tidak adaaturan atau pasal yang secara khusus menyebutkantentang tindak pidana terhadap keamanan Negara,namun KUHP WvS telah mengatur tindakan makarterhadap kepala Negara.
DELIK ZINA DAN PERBUATAN CABUL (KUMPUL KEBO)
Dalam konsep 2008 pada pasal 488 berbunyi : Setiaporang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istridi luar perkawinan yang sah, dipidana pidana penjarapaling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyakKategori III.
•
Dalam KUHP yang berasal dari WvS Kumpul Kebotidak dinyatakan sebai suatu perbuatan yang dapat dipidana.
TINDAK PIDANA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA
Dalam konsep KUHP 2008 pada pasal 395 mengatur halyang dapat dipidana atas dasar melakukan tindak pidanaterhadap hak asasi manusia, pada dasarnya KUHP WvSsendiri juga dengan sendirinya telah mengatur tentang hakasasi manusia dalam rumusan pasalnya namun dalamKUHP WvS tidak memberikan tempat khusu(pasal)dalam bagian KUHP yang mengatur tentang tindakpidana terhadap hak asasi manusia. Dalam konsep KUHP 2008 memang sengaja diatur tentang tindak pidanaterhadap hak asasi manusia khususnya tentang halGenosida dimana dalam pasal 395 berbunyi:
Pasal 395
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,setiap orang yang dengan maksud menghancurkan ataumemusnahkan seluruh atau sebagian rumpun bangsa,kelompok bangsa, suku bangsa, kelompok berdasarkanwarna kulit, agama, jenis kelamin, umur, atau cacatmental atau fisik, melakukan perbuatan:
a. membunuh anggota kelompok tersebut;
b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok;
c. menciptakan keadaan kehidupan yang bertujuanmengakibatkan kelompok tersebut musnah secara fisikbaik seluruh atau sebagiannya;
d. memaksakan caracara yang bertujuan mencegahkelahiran di dalam kelompok tersebut; atau
e. memindahkan secara paksa anakanak darikelompok tertentu ke kelompok lain.
•
Dalam KUHP WvS tindak pidana terhadap hak asasimanusia (genosida) tidak diatur secara khusus dalampasal-pasal KUHP WvS, namun ada perundang-undangan yang mengatur tentang HAM yaitu UU No.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
Langganan:
Postingan (Atom)