Senin, 17 September 2012

delik-delik KUHP


DELIK-DELIK  KUHP









DI SUSUN :
FAHMI, SH. MH
SYAFRINALDI, SH. MA




FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SULTAN SYARIF KASIM
RIAU
DAFTAR RIWAYAT HIDUP

Nama                          :Fahmi, SH,MH
Tempat/tgl lahir         :Pekanbaru, 26 Desember 1969
Alamat                        :Jl. Sempurna No.1 Tampan Pekanbaru

Pendidikan
1.      Fakultas Hukum UII Yogyakarta (1995)
2.      Magister Hukum UII Yogyakarta (2003)
3.      Kandidat Doktor, Program Doktor UII Yogyakarta (2007)

Karir
1.      Dosen Fakultas Hukum Unilak (1999- sekarang)
2.      Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum UNRI
3.      Advokat (2002-sekarang)
Lahir di Pekanbaru 23 September 1981 dari rahim seorang Ibu (yusnidar dan Ayah(Dahlinur). Anak kedua dari lima bersaudara ini menyelesaikan Sekolah Dasar di SDN 031 Sidomulyo Kecamatan Bukit Raya , kemudian melanjutkan pendidikan di MTsN Pekanbaru selanjutnya menamatkan pendidikan di SMUN 5 pekanbaru. Cita-citanya yang ingin menjadi seorang ahli hukum telah membawanya masuk di Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning dan tamat dengan lulusan terbaik pada usia 20 tahun. Kembali melanjutkan pendidikan Magister Khusus kajian hukum Islam di UIN Suska pekanbaru (2004-2005). Setelah itu demi pemantapan disiplin Ilmu Hukum , selanjutnya beliau mengambil kembali program Magister Hukum dalam kosentrasi Hukum Pidana di Universitas Islam Riau. Sekarang beliau kembali mengambil program S3 doktor ilimu hukum di UNISBA. Tulisan,Buku,Jurnal  sebagai karya intelektualnya banyak yang telah diterbitkan antara lain, Delik-delik KUHP,HAKI dalam Pandangan Islam,Hukum dan moral dalam Islam, Tinjaun kriminologi terhadap penyakit masyarakat di Pekanbaru,Unsur kesengajaan dalam tindak pidana pembunuhan (analisis perbandingan dengan hukum Islam),kriminologi dan lain sebagainya.beliau juga aktif dalam Forum kajian Ilmiah. Saat ini beliau menjadi salah seorang Dosen tetap Fak.Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau dan Dosen luar biasa dibeberapa Universitas dan sekolah tinggi yang ada disana.
                      

Nama                          :Syafrinaldi SH,MA
Tempat/tgl lahir         :Pekanbaru, 23 September 1981
Alamat                        : Jl. Suka Karya .Perum.Taman Mutiara II Pekanbaru
Pendidikan                 1. SDN 031 Sidomulyo Tangkerang Tengah Pekanbaru
                                    2. MTsN  Pekanbaru
                                    3. SMUN 5 Pekanbaru
                                    4. Fakultas Hukum UNILAK
                                    5. Magister Hukum Islam UIN Suska Riau
                                    6.Magister Hukum Pidana UIR
                                    7. Mhs Program Doktor UNISBA

Karir
1.      Dosen Tetap Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau
2.      Aktif dalam Kajian Hukun dan Keislaman
3.      Dosen Luar Biasa STIE Iqra’ An-nisa’
4.      Kantor Advokat (Lembaga Bantuan Hukum Bela Negeri)

Karya Tulis               
1.      Tinjauan Kriminologi Terhadap Penyakit    masyarakat di kota pekanbaru
2.      Hak Cipta dalam Prespektik Islam
3.      Delik-Delik KUHP
4.      HAKI Syariah
5.      Unsur Kesengajaan Dalam Tindak  Pidana pembunuhan (perbandingan hukun Islam dan Hukum positif)
6.      Hukum dan Moral Dalam pandangan Islam
7.      Kriminologi
Pengalaman Organisasi
1.   Sekjen Senat Fakultas Hukum UNILAK(2000-2002)
2.   Wakil Ketua Lembaga Kajian Hukun dan Demokrasi Provinsi Riau (2003-2005)
3.   Sekjen Pemuda Demokrat Kab. Kuantan Singingi(2004-2006)
4.   Koordinator Lembaga Bantuan Hukum SAPMA PP Provinsi Riau (2002-2003)
5. Kord.LBH KOSGORO Pekanbaru (2001-2002)




ISTERI
Nama                          : Eralita, AMK
Tempat/tgl lahir         :16 Februaru 1981
Pekerjaan                   :Perawat

ANAK
Nama                          :Az-zahrah
Tempat/tgl lahir         :Pekanbaru, 3 januari 2007                                    
















DAFTAR ISI

BAB I             PENGGOLONGAN TINDAK PIDANA
1.1.            Pengertian dan Unsur Tindak Pidana
1.2.            Persamaan Semua sifat Tindak pidana
1.3.            Penggolongan Tindak Pidana Oleh KUHP
1.4.            Macam Delik
1.5.            Unsur Melawan Hukum
BAB II            KEJAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
                        II.1. Pencurian
                        II.2. Pencurian Khusus
                        II.3. Pemerasan
                        II.4. Pengancaman
                        II.5. Penipuan
                        II.6. Penadahan
                        II.7. Kejahatan dengan Alat Percetakan
BAB III          KEJAHATAN TERHADAP JIWA SESEORANG
                        III.1. Tindak Pidana Pembunuhan
                        III.2. Pembunuhan Dengan Pemberatan
                        III.3. Pembunuhan yang direncanakan
                        III.4. Pembunuhan Terhadap Anak yang Baru lahir
                        III.5. Pembunuhan Anak yang Telah Direncanakan Dahulu
                        III.6. Turut serta Dalam Pembunuhan Anak
                        III.7. Abortus
                        III.8. Euthanasia
                        III.9. Pembunuhan Diri
BAB  IV         KEJAHATAN TERHADAP BADAN SESEORANG
                        IV.1. Penganiayaan Biasa
                        IV.2. Psl. 351 (4) dalam Praktek
                        IV.3. Penganiayaan Ringan
                        IV.4. Penganiayaan yang direncanakan  Biasa
                        IV.5. Penganiayaan Berat
                        IV.6. Hukuman Tambahan
                        IV.7. Penyerangan/Perkelahian
BAB V            KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN SESEORANG
                        V.1. Penghinaan
                        V.2. Pengertian Fitnah
                        V.3. Pembuktian Fitnah
                        V.4. Pengaduan Fitnah
BAB VI          KEJAAHATAN MENGENAI PEMALSUAN
                        VI.1. Sumpah Palsu
                        VI.2. Pemalsuan Uang
                        VI.3. Mengedarkan Uang Palsu
                        VI.4. Merusak Uang
                        VI.5. Mengedarkan Uang Logan yang Dirusak
                        VI.6. Upaya BI dalam Menanggulangu Pemalsuan Uang
BAB VII         KEJAHATAN MENGENAI KESUSILAAN
                        VII.1. Pornografi
                        VII.2. Tindak Pidana Perzinahan
                        VII.3. Tindak Pidana Perkosaan
                        VII.4. Mengadakan Hubungan Kelamin diluar Perkawinan
BAB VIII       KEJAHATAN TERHADAP NEGARA
                        VIII.1. Makar Terhadap kepala Negara
                                    VIII.2. Makar Untuk Memasukkan Indonesia dalam   Penguasaan asing 
                       




















BAB I
PENGGOLONGAN TINDAK PIDANA

I.1. Pengertian dan Unsur-Unsur Tindak Pidana
Tindak pidana merupakan suatu pengertian dasar dalam hukum pidana.
·         Menurut simmons
 Tindak pidana (starlbaarfeit) ialah : perbuatan manusia yang bertentangan dengan hukum dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jadi unsur tindak pidana menurut simmons adalah :
1.      Perbuatan manusia ( positif atau negative/berbuuat atau tidak berbuat )
2.      Diancam dengan pidana
3.      Melawan hukum ( onrechtmatigedad )
4.      Dilakukan dengan kesalahan ( Met schulkd in verband stand )
5.      Oleh orang yang mampu bertanggungjawab ( tocrekening svat baar person )
·         Menurut Prof. moelyatno
Beliau menyebutkan dengan istilah : perrbuatan pidana
Perbuatan pidana adalah perbuatan yang diancam dengan pidana barang siapa melanggar larangan tersebut.
Jadi unsur-unsur pidana :
1.      Perbuatan ( manusia )
2.      Yang memenuhi rumusan dalam undang-undang ( syarat formil )
3.      Bersifat melawan hukum ( Syarat materil )

I.2.    Persamaan Sifat Semua Tindak Pidana
Berbicara tentang penggolongan tindak pidana harus dimulai dengan mencari persamaan sifat semua tindak pidana. Dalam beberapa pasal ketentuan hukum pidana disebutkan sebagai salah satu unsur khusus dari suatu tindak pidana tertentu : wederechtljkheuid atau Sifat Melanggar Hukum. Tidak ada suatu tindak pidana tanpa sifat melawan hukum. Adakalanya dengan perbuatan ini ditekankan bahwa sifat melanggar hukum ini terutama mengenal bagian dari suatu bagian tindak pidana, misalnya dalan tindak pidana “pencurian” oleh pasal 362 KUHP disebutkan bahwa pengambilan barang milik orang lain harus dengan tujuan untul memiliki barang itu dengan “melanggar hukum”.
Dalam tindak pidana “penggelapan barang” dari pasal 372 KUHP perbuatannya dirumuskan sebagai “pemilik barang” dengan melanggar hukum (Wederrechtelijke Zich Toeenegen).
Penyebutan “sifat melanggar hukum” dalam pasal-pasal tertentu ini menimbulkan tiga pendapat tentang arti dari melanggar hukum :
1.      bertentangan dengan hukum ( Obyektif )
2.      bertentangan dengan hak ( Subyektif ) orang lain.
3.      Tanpa Hak


I.3.    Penggolongan Tindak Pidana Oleh KUHP
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengadakan penggolongan kualitatif dalam titel-titel yang merupakam bagian-bagian dari buku II dan buku III. Ukuran-ukuran kualitatif ini sekedar dapat dilihat dalam judul-judul dari title-titel tersebut.
Buku II KUHP terdiri dari 30 titel, yang masing-masing berjudul sebagai berukut:
Title i      : kejahatan-kejahatan terhadap keamanan negara
Title ii     : kejahatan-kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden
Title iii   : kejahatan-kejahatan terhadap Negara-negara asing bersahabat dan terhadap kepala dan wakil Negara-negara tersebut.
…. Dst…………….
Buku III KUHP terdiri dari 10 titel, yang masing-masing berjudul sebagi berikut :
Title i      : pelanggaran-pelanggaran terhadap keamanan umum,orang dan barang.
Title ii      : pelanggaran-pelanggaran terhadap ketertiban umum
Title iii     : pelanggaran terhadap kekuasaan umum
….. dst ……..
Cara penggolongan ini berdasarkan atas wujud kepentingan yang  dirugikan yaitu:
·         kepentigan individu
·         kepentingan masyarakat
·         kepentingan Negara
1.4.      Macam-Macam Delik ( Delik = Tindak Pidana )
                     Para ahli hukum membedakan Tindak Pidana itu berdasarkan persamaan pasif. Adapun macam-macam delik tersebut yaitu :
a.       Delik Formil
Ialah       : Delik yang perumusannya menekankan pada tindakan / cara melakukan perbuatan yang dilarang.
Contoh   : Pencurian ( Pasal 362 KUHP ), dalam pasal itu dilarang “mengambil” barang orang lain dengan tidak sah. Perbuatan ialah mengambil dengan melawan hukum dengan selesainya perbuatan itu terjadilah kejahatan pencurian.
b.      Delik Materil
Ialah       :  Delik yang menekankan pada akibat yang dilarang
Contoh   : Pembunuhan ( Pasal 338 KUHP ) dalam pasal itu tidak dinyatakan perbuatan apa yang dilakukan, tetapi hanya akibatnya yang dilarang yaitu hilangnya nyawa orang.
c.       Delik Commisi
Ć  Untuk tidak berbuat pelaku delik = orang yang berbuat sesuai Undang-Undang.
Ialah       : Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan, maksudnya berbuat sesuatu yang dilarang.
Contoh   : - Penipuan ( Pasal 378 KUHP )
                  -  Pencurian ( Pasal 362 KUHP )
                  -  Pembunuhan ( Pasal 338 KUHP )
d.      Delik Omnisi
Ć   Untuk berbuat pelaku delik = orang yang tidak berbuat
Ialah       :  Delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah Undang-Undang untuk melakukan sesuatu perbuatan.
Contoh   : - Tidak melapor setelah mengetahui kejahatan tertentu (Pasal 164 KUHP).
                  -  Tidak memberi pertolongan pada orang yang menghadapi bahaya ( Pasal 531 KUHP ).
                  -  Nahkoda tidak memberikan pertolongan pada waktu kapal mengalami kecelakaan ( Pasal 478 KUHP )
1.5.   Unsur Melawan Hukum.
Walaupun tidak tertulis dalam setiap rumusan delik, pembentukan Undang-Undang menganggap bahwa unsur melawan hukum selalu ada dalam setiap rumusan delik, karena yang dikategorikan sebagai delik adalah perbuatan yang bersifat melawan hukum. Namun terdapat pengecualian dimana istilah “Melawan Hukum” tercantum dalam rumusan delik.
Hal mana didasarkan pada konsep pembentuk Undang-Undang bahwa; Pada delik-delik tertentu apabila “Melawan Hukum” tidak tercantumkan dikhawatirkan menimbulkan kerugian bagi mereka yang berhak.
Sebagai contoh: Yang dimaksud mencuri adalah mengambil barang milik orang lain untuk dimiliki dengan “Melawan Hukum”. Berarti yang mengambil barang milik orang lain “untuk dimiliki”, tidak selalu dikategorikan sebagai “Mencuri” ; seperti seorang istri berhak terhadap harta suaminya, orang yang terikat hubungan kerja dan dipergunakan sebagai hubungan kerja dan dipergunakan sesuai pelaksanaan tugasnya.
Dalam hal suatu delik mencantumkan “Melawan Hukum”. Maka konsekuensi yuridisnya adaah : Bahwa untuk dapat mendakwa seseorang melakukan delik yang dimaksud, Jaksa harus membuktikan adanya unsur “Melawan Hukum” tersebut. Berarti dapat mempercepat dan mempermudah proses peradilan. Namun apabila dalam rumusan delik tidak dicantumkan rumusan “Melawan Hukum”, maka Jaksa tidak perlu membuktikan unsur tersebut. Karena dalam setiap rumusan delik selalu dianggap mengandung unsur melawan hukum.
E.   Delik Dolus dan Delik Culpa.
Delik dolus   : Delik yang memuat unsur kesengajaan.
Contoh   : - Pembunuhan ( pasal 338 KUHP ).
                  - Pencemaran nama baik ( Pasal 310 KUHP ).
                  -  Pemalsuan Surat ( Pasal 263 KUHP ).
Delik Culpa  :  Delik yang memuat unsur kealpaan.
Contoh : -  Karena kealpaan menyebabkan matinya orang lain ( Pasal 359 KUHP ).
               -  Karena kealpaan menyebabkan orang luka berat ( Pasal 360 KUHP ).
F.   Delik berlanjut/ berlaku terus.
      Bilamana perbuatan yang sama dilakukan berulang kali dan merupakan kelanjutan dari perbuatan yang semula sehingga merupakan satu rangkaian perbuatan.
Contoh : Pasal 64 Jo 372 KUHP.
G.    Delik Mandiri
Ialah :  Delik yang dilakukan satu kali saja dan mengakibatkan sipelaku dapat dipidana.
Contoh   :  Pencurian ( 362 KUHP ).
H.    Delik Berkeseimbangan.
Ialah    :  Delik yang mempunyai ciri bahwa keadaan terlarang itu berlangsung terus.
Contoh      :  Pasal 333 KUHP.
I.       Delik yang dikualifisir.
Ialah    :  Delik yang ancaman pidananya diperberat, karena ada unsur keadaan yang memberatkan.
Misal   : Pasal 363 KUHP ( sebagai pemberatan dari pasal 362 KUHP ). Pada 363 KUHP ; ...... Pencurian yang dilakukan pada waktu kebakaran, banjir, gempa bumi, huru-hara, diancam pidana > 5 tahun.
J.       Delik yang di Previlege.
Ialah    :  Delik yang ancaman pidananya diperingan, karena ada unsur yang meringankan.
Contoh      :  -           Pasal 308 ( sebagai peringanan dari pasal 305, 306 KUHP.
Pasal 308 KUHP   :  “Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan menempatkan anaknya untuk ditemu atau meninggalkan dengan maksudnya untuk separoh”.
-    Pasal 305 ancaman pidananya 5 tahun 6 bulan.melepaskan diri padanya, maka maximum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi
K.    Delik Aduan.
Ialah :        Delik yang baru dapat dituntut apabila ada pengaduan dari yang berhak
1.      delik aduan absolut
delik ini menurut sifatnya hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan.
Contoh : - perzinaan (pasal 284 KUHP).
                              - pencemaran nama baik (pasal 310 KUHP).
2.      delik aduan relatif.
Disebut relatif karena dalam delik ini ada hubungan istimewa antara sipembuat dan orang yang jadi korban, (hanya boleh dilakukan penuntutan atas pengaduan sikorban).
Contoh : pencurian dalam keluarga (pasal 367 KUHP)
Apabila suami atau istri itu dalam kehidupan sehari-hari    terjadi pemisahan meja makan dan tempat tidur, maka  apabila terjadi pencurian, sama sekali tidak boleh dilakukan penuntutan.
     


BAB II
KEJAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
II.1. Pencurian.
Tindak pidana pencurian diatur dalam pasal 362 KUHP.
“Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang semua atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian selama-lamanya 5 tahun”.
Unsur-unsur dari tindak pencurian ;
1.      Perbuatan mengambil
2.      Yang diambil harus sesuatu barang
3.      Barang itu harus seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain.
4.      Pengambilan barang itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum mengakibatkan hilangnya suatu hak seseorang.
ad.1.    Perbuatan Mengambil.
Dalam arti sempit kata mengambil berarti : Mengerakkan tangan dan jari-jari memegang barangnya dan mengalihkan ketempat lain.
ad.2.    Barang yang diambil.
Yang dimaksud barang ialah segala sesuatu berwujud termasuk pula binatang misalnya : Uang, baju, kalung, dan lain-lain. Barang yang diambil harus beharga, harga ini tidak selalu bersifat ekonomis, misalnya : barang yang diambil itu tidak mungkin akan terjual kepada orang lain, tetapi bagi sikorban sangat dihargai sebagai kenang-kenangan.
ad.3.    Barang itu seluruhnya / sebgian kepunyaan orang lain.
Misalnya : Barang itu sebagian milik orang lain. A bersama B membeli sebuah sepeda, maka sepeda itu kepunyaan A dan B. Disimpan A, kemudian dicuri oleh B.
ad.4.    Tujuan memiliki barangnya melanggar hukum maksudnya; berbuat sesuatu seolah-olah pemilik barang itu dan dengan perbuatan melanggar hukum.

II.2.  Pencurian khusus (gequalificeerde Diefstal).
Maksudnya; Suatu pencurian dengan cara tertentu atau dalam keadaan tertentu sehingga bersifat lebih berat dan maka dari itu diancam dengan hukuman yang maximum lebih tinggi > dari lima tahun.
Pencurian khusus diatur dalam pasal 363 dan 365 KUHP.
·         Pasal 363 KUHP berbunyi :
(1)   Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, pencurian :
a.       Pencurian ternak.
b.      Pencurian pada waktu kebakaran, gunung meletus, banjir, huru-hara, pemberontakan.
c.       Pencurian pada waktu malam dalam sebuah kediaman atau diperkarangan tertutup.
d.      Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama.
e.       Pencurian dilakukan dengan jalan membongkar, merusak atau memanjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu yaitu untuk dapat masuk ketempat kejahatan.
(2)   Jika pencurian No. C disertai salah satu dari hal nomor D dan E maka dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
            II.2.1.  Pencurian khusus dengan kekerasan ( pasal 365 KUHP )
            Pasal 365 KUHP   : (1)  Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun pencurian yang didahului, diikuti, disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau memudahkan pencurian itu atau si pencuri jika tertangkap basah, supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi yang turut serta dalam melakukan kejahatan itu untuk melarikan diri atau supaya barang yang dicuri tetap ditangannya.
                                             (2)  Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun dijatuhkan ke :
                                                   1.   Jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam dalam sebuah kediaman atau di pekarangan tertutup dimana ada rumah kediaman atau dijalan umum / dalam kereta api.
                                                   2.   Jika perbuatan itu dilakukan oleh 2 orang atau lebih bersama-sama.
`                                                  3.   Jika yang bersalah telah masuk ketempat melakukan kejahatan itu dengan jalan membongkar atau memanjat  / memakai anak kunci palsu.
                                                   4.   Jika perbuatan itu berakibat luka berat.
(3)  Dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun jika berakibat matinya orang.
(4)  Hukuman mati/ seumur hidup/ penjara selama-lamanya 20 tahun dijatuhkan jika perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih.
            II.2.2.  Hukuman Tambahan.
            Pasal 366 KUHP, para pelaku pencurian-pencurian dari pasal 362, 363, 365 boleh dijatuhkan tambahan berupa pencabutan hak :
1.      Untuk menjabat segala jabatan atau suatu jabatan tertentu.
2.      Untuk masuk Dinas Kemiliteran.
3.      Hak untuk memilih/ dipilih.
4.      Hak untuk menjadi wali/ pengampu.

II.3.  Pemerasan ( Afpersing )
         Pasal 368 KUHP   :  (1)     Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan  diri sendiri/ orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
                                          (2)     Ketentuan dalam ayat 2,3,4 dari pasal 365 berlaku bagi kejahatan.
         Unsur-unsur pemerasan :
1.      Memaksa orang lain.
2.      Untuk memberikan barang yang seluruh/ sebagian termasuk kepunyaan oramg itu/ lain/ membuat utang/ menghapuskan piutang.
3.      Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri/ orang lain dengan melawan hak.
4.      Memaksanya dengan memakai kekerasan/ ancaman.

II.4.  Pengancaman ( Afdreiging ).
         Pasal 369   (1)     Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri/ orang lain secara melawan hukum dengan ancaman akan membuka rahasia seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seharusnya/ sebagian/ supaya memberikan hutang/ menghapuskan piutang diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
                           (2)     Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atau pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Kejahatan ini disebut pemerasan dengan menista. Bedanya ialah cara-caranya yang dipergunakan oleh sipelaku untuk mencapai tujuan itu. Kalau pemerasan dengan ancaman kekerasan, sedangkan pengancaman bukan dengan kekerasan, melainkan dengan akan menista/ membuka rahasia.
Perbedaan cara inilah yang kiranya menjadi alasan bahwa tindak pidana pengancaman hanya diancam dengan hukuman sangat lebih ringan dari tindak pemerasan dalam masyarakat. Dalam masyarakat, tindak pidana pengancaman ini lazimnya dinamakan chantage ( bahasa Prancis/ Belanda ) dan Blackmail ( bahasa Inggris ).

II.5.  Penipuan ( Berdog )
Diatur dalam pasal 378 sampai dengan pasal 395.
Pasal 378   :     Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan hutang piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Unsur-unsur Penipuan :
1.      Barang siapa dengan maksud  untuk menguntungkan diri sendiri/ orang lain dengan melawan hukum
2.      Dengan memakai nama palsu, martabat palsu dengan tipu muslihat, perbuatan bohong.
3.      Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya/ supaya memberi hutang, menghapuskan piutang.
Macam-macam penipuan :
1.      Penipuan dalam jual beli.
-    pasal 379 a      :     Barang siapa menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasan untuk membeli barang-barang dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya itu untuk diri sendiri maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
-    Pasal 379 b      :     Penipuan dalam jual beli yang dilakukan oleh pembeli.
2.      Penipuan oleh penjual
-    Pasal 383         :     Diantarkan dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seseorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli.
      Ke 1.   karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk membeli.
      Ke 2.   mengenai jenis keadaan atau banyaknya barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat.
                  Contoh   :     Dilakukan oleh penjual bahan makanan seperti : Beras, kacang/ keperluan rumah tangga sehari-hari seperti minyak.
Pasal 386 KUHP ( Penipuan dengan Pemberatan ).
(1)   Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau obatan yang diketahui bahwa itu palsu dan menyembunyikan hal itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)   Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsu, jika nilainya atau faedahnya menjadi kurang karena sudah dicampur dengan sesuatu bahan lain.
-          Pasal 381         : Penipuan dalam Asuransi
-          Pasal 387         : Penipuan oleh pemborong bangunan.
-          Pasal 393 bis   : Penipuan oleh Pengacara
II.6.  Penadahan (Heling ).
         Pasal 480 KUHP   :     Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
(1)   Barang siapa membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, mengangkut, menyimpan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
         Perbuatan si penadah.
1.      Yang bersifat menerima barang tadahan dalam tangannya yaitu : membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga dari kejahatan.
2.      Yang  bersifat melepaskan barang tadahan dari tangannya yaitu : menarik keuntungan dengan menjual, menyewakan, menggadaikan, memberi hadiah, mengangkut, menyimpan sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya diduga berasal dari kejahatan.
Contoh   : A yang mengetahui bahwa perhiasan asal dari curian, disuruh oleh B untuk menggadaikannya kepegadaian dengan menerima upah.
Dari pasal 480 timbul pertanyaan apakah penadahan itu termasuk perbuatan yang memuat unsur kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa) ?
Kalau kita perhatiakan secara seksama maka penadahan ini disamping memuat unsur kesengajaan juga terdapat unsur kealpaan (Proporte Dolus Proporte Culpa ).
-    Dari pasal 480 KUHP yang memuat unsur kesengajaan dapat kita lihat pada kalimat “yang diketahuinya”.
-    Sedang unsur kealpaan terdapat pada kalimat yang patut diduga.
Jadi apabila kesengajaan dan kealpaan dan berlaku bersama-sama, maka ancamannya hukumannya sama.
Jadi apakah seseorang dengan sengaja ataupun tidak sengaja melakukan penadahan orang tersebut tetap dapat dituntut karena melanggar pasal 480 KUHP.
-     Pembuktian unsur Dolus ( kesengajaan ) dan Culpa ( kealpaan ).
Dari pasal 480 KUHP ada kalimat : Bahwa harus mengetahui atau patut  dapat menduga/ menyangka, bahwa barang itu asal dari kejahatan. Disini orang tidak perlu mengetahui dan pasti asal barang itu dari kejahatan apa ( pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu dll ), akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat menduga, ,menyangka, mencurigai apabila barang itu barang gelap bukan barang yang terang/ halal.
Dalam praktek biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibeli barang itu.
Misalnya    :  -  Dibeli dibawah harga.
                           -  Dibeli pada waktu malam hari, secara bersembunyi, ditempat yang mencurigakan.
-     Barang asal dari kejahatan ada 2 yaitu :
(1)   Barang yang didapat dari kejahatan, misalnya; Barang hasil kejahatan pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan.
(2)   Barang yang terjadi karena telah dilakukan sesuatu kejahatan, misalnya; mata uang palsu, uang kertas palsu, ijazah palsu.
Sifat barang asal kejahatan ;
ad.1.    Barang yang didapat dari hasil kejahatan adalah tidak kekal artinya apabila barang tersebut telah diterima oleh orang secara beritikad baik.
            Contoh : Barang hasil pencurian ditemukan polisi dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Ad.2.   Sifatnya kekal, tetap untuk selama-lamanya.
Pasal 481 KUHP :
(1)   Barang siapa yang membuat kebiasaan dengan sengaja membeli, menukarkan, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan benda yang diperoleh karena kejahatan, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(2)   Pelaku kpenadahan dapat dikenakan hukuman tambahan ( diatur dalam pasal 35 KUHP)

II.7. Kejahatan Dengan Alat Percetakan
         Pasal 483 KUHP   :  Barang siapa menerbitkan sesuatu tulisan atau gambar yang merupakan perbuatan pidana diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, jika:
(1)   Orang yang membuat tulisan atau gambar itu tidak dikenal dan setelah ditentukan penuntutan, pada teguran pertama tidak dapat dituntut atau menetapkan di luar Indonesia.
(2)   Penerbitan mengerti atau seharusnya menduga bahwa pembuatannya pada saat penerbitan tidak dapat dituntut atau menetap di luar Indonesia.
Kejahatan ini adalah suatu “ delik percetakan” mengancam hukuman kepada penerbit yang menerbitkan suatu tulisan/gambar yang dapat dihukum sifatnya.
Tulisan atau gambar yang dapat dihukum sifatnya.
Contohnya   :  -  Pasal 137 KUHP (Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden).
                        -  Pasal 144 KUHP (Penghinaan terhadap kepala negara asing.
                        -  Pasal 310 KUHP (Penghinaan/Pencemaran nama baik).
                        -  Pasal 16 D (Menghasut)
Pasal 484      :  Barang siapa mencetak tulisan atau gambar yang merupakan perbuatan pidana, diancam dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan/kurungan satu bulan jika :
(1)   orang yang menyuruh cetak barang tidak diketahui dan setelah ditentukan penuntutan pada teguran pertama tidak diberitahukan olehnya.
(2)   Pencetak mengerti atau seharusnya menduga bahwa orang yang menyuruh cetak pada saat penerbitan tidak dapat dituntut/menetap di Indonesia.
Penerbit dan Pencetak dapat tidak dikenakan hukuman apabila :
a.       Pada barang cetakan itu harus disebutkan nama dan tempat tinggal penerbit/pencetak.
b.      Pembuat huruf dikenal.
c.       Pembuat harus dapat dituntut pada waktu diterbitkan (tidak sakit, gila, dapat ditangkap).
d.      Pembuat pada waktu penerbitan huruf tinggal di Indonesia.
Kalau penerbit atau pencetak turut serta dalam tindak pidana sebagai turut pelaku atau sebagai pembantu, maka mereka dapat dihukum dengan hukuman yang diancamkan kepada di penulis/penggambar hukuman maximal dikurangi 1/3.
Pasal 485 KUHP   :  Jika sifat tulisan atau gambar merupakan kejahatan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan orang yang dirugikan.


BAB III
KEJAHATAN TERHADAP JIWA SESEORANG

Ketentuan-ketentuan pidana tentang kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa orang itu dalam buku ke-II bab ke-XIX KUHP yang terdiri dari tiga belas pasal,  yakni dari pasal 338 sampai pasal 350.
Para pembentuk Undang-Undang membagi kejahatan terhadap jiwa seseorang menjadi lima jenis :
1.      Kejahatan berupa kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain yang terdiri dari :
-          Kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain yang tidak direncanakan (doodslag) diatur dalam pasal 338 KUHP.
-          Kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain yang direncanakan lebih dahulu diatur dalam pasal 340 KUHP (moord).
2.      Kejahatan berupa kesengajaan menghilangkan nyawa seorang anak yang baru dilahirkan ibunya sendiri.
-          Yang tidak direncanakan lebih dahulu (kinder doodslag) diatur dalam pasal 341 KUHP.
-          Yang direncanakan lebih dahulu (kinder moord) diatur dalam pasal 342 KUHP.
3.      Kejahatan berupa sengaja menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan dari orang itu sendiri (Euthanasia) diatur dalam pasal 344 KUHP.
4.      Kejahatan berupa kesengajaan mendorong orang lain melakukan bunuh diri diatur dalam pasal 349 KUHP
Jadi menurut ajaran Causaliteitsleer (sebab akibat) dihubungkan dengan pasal 55 dan pasal 56 KUHP, maka yang disebut Pelaku terdiri dari :
1.      Orang yang melakukan (Pleger).
2.      Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger)
3.      Orang yang turut melakukan (medepleger)
4.      Orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan/penganjur (uitlokker).
5.      Orang yang membantu melakukan (medeplichatige)
Apabila kita melihat ke dalam rumusan pasal 338 KUHP, segera dapat dilihat bahwa kata “dengan sengaja” itu terletak dikata “menghilang”, kata “nyawa” dan kata “orang lain”. Ini berarti bahwa semua kata/unsur yang terletak dibelakang kata “dengan sengaja” itu juga diliputi oleh kesengajaan.
Artinya semua unsur tersebut oleh penuntut umum harus didakwahkannya terhadap terdakwa dan dengan sendirinya harus dibuktikan di sidang Pengadilan. Penuntut umum harus membuktikan bahwa terdakwa :
a.       Menghindari melakukan tindakan yang bersangkutan ( menghilangkan nyawa orang lain ).
b.      Menghendaki bahwa yang akan dihilangkan nyawa orang lain.
c.       Mengetahui bahwa yang hendak ia hilangkan adalah nyawa orang lain.
Kesengajaan ( Opzet/dolus ) dalam pasal 388 KUHP itu merupakan suatu dolus impetus, yaitu : kesengajaan yang terbentuk tanpa direncanakan lebih dahulu/muncul secara tiba-tiba.
Contoh   :  Ketika sehabis pulang bekerja A mendengar suara yang mencurigakan di dalam rumahnya, ketika masuk dilihat istrinya sedang berzina dengan lelaki lain. Karena marah ia segera menyambar parang dan membunuh laki-laki itu.
III.1.       Tindak Pidana Pembunuhan dengan keadaan memberatkan (Gequalificeerde Doodslag)
Diatur dalam pasal 339 KUHP :” Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh sesuatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapakan atau mempermudah pelaksanaannya atau kepergok untuk melapaskan diri sendiri maupun peserta lainnya yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana seumur hidup/ paling lama dua puluh tahun.
Unsur-Unsur pasal 339 KUHP.
1.      Obyektif    :  -  pembunuhan
                           -  Diikuti, disertai, atau didahului dengan tindak pidana.
2.      Subyektif  :  -  Dilakukan dengan maksud untuk ;
                           -  Mempersiapakan.
                           -  Mempermudah.
                           -  Jika kepergok        :  -  Untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lain dari perbuatan itu dari hukuman.
                                                               -  Untuk menjamin pemilikan barang yang diperoleh dengan melawan hukum.
Dalam kejahatan ini pasal 339 KUHP ini pembunuhan ( Doodslag ) adalah menjadi pokok, tetapi pembunuhan ini mempunyai hubungan kausal dengan tindak pidana lain ( perbuatan yang dapat dihukum ).
Hubungan kausal ini terletak, bahwa tindak pidana lain itu harus menyertai atau mengikuti atau mendahului perbuatan itu harus kedua tindak pidana ini merupakan suatu kesatuan. Jadi seseorang dapat melakukan kejahatan ini apabila ia disamping melakukan pembunuhan, ia juga adalah pelaku atau peserta dalam perbuatan lain itu.
Unsur diikuti, disertai atau didahului.
            Sehubungan dengan uraian diatas dapat diperinci ;
-          Unsur didahului oleh perbuatan lain, berarti pembunuhan dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan agar perbuatan lain atas tindak lain itu dapat dilakukan atau memungkinkan dilakukan.
-          Unsur disertai oleh perbuatan lain dapat hukum, berarti pembunuhan dilakukan dengan maksud untuk mempermudah pelaksanaan perbuatan lain atau tindak pidana lain..
Contoh   :     Mau menjambret, namun korban kemudian melawan dan terjadilah pembunuhan
-          Unsur diikuti oleh perbuatan lain dapat dihukum, berarti pembunuhan dimaksudkan agar dalam kepergok ( tertangkap tangan ) ;
-     Pelaku atau peserta-peserta lain dari perbuatan lain yang dapat dihukum dapat menghindarkan diri dari hukuman.
-     Untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum.
      Contoh   :     Mau merampok gudang, terlebih dahulu membunuh penjaga gudang
·         Kepergok
Istilah kepergok ini sebagai terjemahan dari “BETRAPPING OPHETERDAAD” yang berarti oleh orang diketahui sedang melakukan tindak pidana, jadi ini lebih sempit dari pada “tertangkap tangan”.
-          perbedaan antara pasal 365 (1) kekerasan dipergunakan untuk mempermudah untuk perbuatan pencurian, penggunaan kekerasan dimana dapat juga menimbulkan matinya seseorang ( pasal 365 (1) ), sedangkan pada pasal 339 pembunuhan dilakukan untuk mempersiapkan perbuatan lain yang dapat dihukum atau suatu tindak pidana.
-          Pasal 365 (1) ;
-     Kekerasan untuk malakukan Pencurian.
-          Pasal 339 ; Pembunuhan untuk melakukan segala jenis tindak pidana.
Jangka waktu itu bukan menjadi kriteria bagi pembunuhan direncanakan lebih dahulu, jangka waktu dapat dipergunakan sebagai petunjuk adanya direncanakan tetapi tidak merupakan bukti.
Direncanakan terlebih dahulu memang terjadi pada seseorang suatu keadaan dimana mengambil putusan untuk menghilangkan jiwa seseorang ditimbulkan oleh hawa nafsu.

III.2. Pembunuhan terhadap anak yang baru lahir (Kinderdoodslag)
Diatur dalam pasal 341 KUHP :
            “Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya diancam karena membunuh anak sendiri dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”

Motivasi Pembunuhan Anak
Si Ibu dengan kelahiran anaknya, akibat dari :
  1. Hubungan tidak sah / diluar nikah
  2. Anaknya cacat
  3. Mungkin tidak menghendaki kelahiran anak
  4. Inses : hubungan sedarah : Seorang ayah zina dengan anaknya
Pembunuhan anak (Kinderdoodslag) syaratnya : anak harus hidup ketika dilahirkan.

Pelaku pembunuhan anak :
-          seorang wanita yang belum menikah
-          seorang wanita yang telah menikah
Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan anak (Kinderdoodslag) lebih ringan dibandingkan dengan hukuman pidana biasa, karena pada umumnya telah dilakukan oleh seorang ibu dengan motif tersendiri dan dilakukan dalam keadaannya yang kurang dapat dipertanggungjawabkan sebagai akibat dari kegocangan jiwa.

III.3.    Pembunuhan anak yang telah direncanakan terlebih dahulu (kinder moord)
            Diatur dalam pasal 342 KUHP :
            “Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang telah ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancama karena melakukan pembunuhan anaknya sendiri dengan rencana, dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun “.
III.4.    Turut serta dalam tindak pidana Pembunhan Anak.
            Dalam pasal 343 KUHP disebutkan :
            “ Orang-orang yang turut serta dalam kejahatan-kejahatan seperti yang dirumuskan dalam pasal-pasal 341 dan 342 KUHP itu dipandang sebagai telah turut serta dalam permbunuhan atau dalam pembunhan yang direncanakan terlebih dulu.
III.7.    Pengguguran Kandungan (Abortus)
            Diatur dalam pasal 346 s/d 349 KUHP.
-          Pasal 346 KUHP   :     Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
-          Pasal 347 KUHP   : (1)   Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
                                      (2)   Jika mengakibatkan kematian lima belas tahun
-          Pasal 348 KUHP   : (1)   Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
                                      (2)   Jika perbuatan ini mengakibatkan matinya wanita tersebut dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
-          Pasal 349 KUHP   :     Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang diatur dalam pasal 346, 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu ditambah dengan 1/3 dan dapat dicabut izin prakteknya.
Macam abortus
  1. Pengertian Abortus Provocatus :
Ialah : pengguguran kandungan yang dilakukan dengan sengaja oleh orang
-          Abortus Provocatus Kriminalis :
Abortus yang dilakukan dengan sengaja oleh orang, yang dilarang oleh hukum.
-          Abortus Provocatus Medicinalis :
Abortus yang dilakukan dengan sengaja dengan pertimbangan medis, dilakukan oleh dokter, tenaga medik dengan alasan yang dapat dibenarkan menurut Ilmu Kedokteran.
  1. Abortus Spontanitus
Ialah pengguguran kandungan karena proses alamiah / karena faktor kesehatan.
Pelaku aborsi
Dibedakan atas :
  1. Seorang wanita yang mengandung
  2. Orang lain
ad.1.    -     Timbulnya kehendak oleh wanita itu sendiri dan dilaksanakan olehnya sendiri.
ad.2.    -     Dilaksanakan tanpa persetujuan wanita, niat dan pelaksana orang lain
            -     Timbulnya niat dan pelaksanan atas persetujuan si wanita
            -     Orang yang melakukan : Dokter, Bidan, Juru Obat yang membantu dalam pasal 346/melaksanakan pasal 347 KUHP.
Pengguguran Kandungan (Abortus) Dalam Program Keluarga Berencana
Dalam praktek sering kali terjadi, jika seorang ibu itu telah mempunyai tiga orang anak atau lebih dan sudah tidak mempan lagi alat kontrasepsi hingga ia hamil. Maka ibu tersebut meminta pengguguran sebelum kehamilannya itu berumur tiga bulan dengan dilakukan penyedotan.
Dikalangan ahli hukum terdapat perbedaan pandang mengenai hal itu, menurut SIANTURI tindakan dokter untuk menggugurkan kandungan ibu yang sudah LAMINTANG menganggap perbuatan dokter itu bersifat melawan hukum dan termasuk Abortus Provocatus Kriminals.
Sedangkan dalam agama Islam tindakan abortus dengan alasan anak telah banyak diharamkan ; sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Isra ayat 31 :
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa besar

III.7     Pembunuhan Atas Permintaaan Korban (Euthanusia)
Masalah Euthanusia timbul karena ilmu kedokteran telah berkembang pesat, sehingga dengan peralatan kedokteran, pengobatan penyakit pun dapat berlangsung secara efektif. Dengan peralatan kedokteran yang modern itu, rasa sakit seorang penderita dapat diperingan. Hidup seorang pasien dapat diperpanjang untuk sesuatu jangka waktu tertentu, dengan memasang alat bantu “Respirator”.
Menyinggung masalah kematian, menurut cara terjadinya maka ilmu pengetahuan membedakannya kedalam tiga jenis kematian yaitu :
1. Orthothanasia          : Kematian yang terjadi karena suatu proses alamiah.
2. Dysthanasia             : Suatu kematiana yang terjadi karena tidak wajar.
3. Euthanasia               : Suatu kematian yang terjadi karena pertolongan atau tidak dengan pertolongan dokter.
Pengertian Euthanasia
Ialah : Dengan sengaja tidak melakukan sesuatu (naluten), untuk memperpanjang hidup seseorang pasien atau sengaja melakukan sesuatu untuk memperpendek/mengakhiri hidup pasien atas permintaan pasien itu sendiri (kepentingan pasien itu sendiri).
Jenis Euthanasia
Dibedakan menjadi dua jenis :
1.      Euthanasia atas permintaan
2.      Tindakan bisa berupa pasif : pasien tidak ingin diobati
3.      Tindakan bisa berupa aktif : menambah dosis suntikan
                                                : mencabut infus si pasien

 .a Tinjauan Segi hak asasi manusia
-          Euthanasia menurut Universal Declaration Of Human Rights
-          Chapter 3        : Everyone Has The Right To Life. Liberty and Security Person
-          Pasal 3            : setiap orang berhak akan hidup, kemerdekaan dan keamanan dunia.
Jadi dalam deklarasi PBB tentang hak asasi manusia itu, yang diakui secara jelas hanyalah hak untuk hidup bukan untuk mati (Euthanasia).
b. tinjauan dari segi kedokteran
Masalah Euthanasia ini timbul dari adanya suatu dilema bagi dokter ; bila seseorang pasien yang sudah sekarat dan tidak sadar selama berbulan-bulan, kemudian mengetahui pula bahwa tidak lama lagi maut akan merenggut nyawa. Baik penderitanya maupun keluarganya telah berkali-lali mendesak dokter yang merawatnya supaya mengakhiri penderitaan yang tiada terhingga itu dengan jalan mencabut respirator (alat bantu)
di indonesia apabila seorang dokter dihadapkan pada persoalan itu, maka harus berpedoman kepada sumpah atau janji dokter berlaku tanggal 2 juni 1960 berdasarkan PP no 26/1960 dalam LN. no 69 yagn berbunyi :
-          Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan kemanusiaan.
-          Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan.
Dalam hal ini berarti pula bahwa bagaimanapun gawatnya sakit seorang pasien, setiap dokter harus tetap melindungi dan mempertahankan hidup pasien tersebut.


C. Tinjauan dari Segi Agama
Pada dasarnya semua agama di Indonesia malarang adanya Euthanasia. Maksudnya hak untuk mati ditentukan oleh Tuhan. Agama Islam sangat melarang adanya Euthanasia.
Dasar-dasar hukum/nash-nya
Hadist riwayat Annas R.A
Bahwa Rasulullah pernah bersabda : janganlah tiap-tiap orang dari kamu minta mati, karena kesukaran yang menimpanya
Q.S. An-Nisa 29 :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan curang, kecuali dengan cara perdagangan ynag berlaku dengan suka rela diantaramu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu”
d. Euthanasia di Tinjau Dari Segi Hukum
diatur dalam pasal 344 KUHP :
“ Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling;lama dua belas tahun.
Pasal ini menegaskan tentang Euthanasia Aktif. Tetapi perumusan pasal 344 KUHP menimbulkan kesulitan didalam pembuktian, yakni dengan adanya kata-kata “ atas permintaan sendiri “ yang disertai pula kata-kata “ yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati “. dapat dibayangkan orang yang menentukan dengan kesungguhan hati tersebut telah meninggal dunia, dan bagaimana orang yang bersangkutan tidak mampu berkomunikasi.
Di berbagai negara Euthanasia ini ada yang diakui/ditolak
- Amerika             = Diperbolehkan ; tergantung hukum dari negara bagian.
- Belanda               = Euthanasia dilarang ; apabila terjadi diancam melakukan pembunuhan. 
- Perancis              = Untuk kasus tertntu diperbolehkan.
- di Indonesia kasus Euthanasia jarang diajukan ke pengadilan disebabkan :
1.   Bila terjadi masalah yang berhubungan dengan pasal tersebut, tidak pernah dilaporkan kepada polisi.
2.   Kebanyakan orang Indonesia masih awam terhadap hukum apalagi terhadap masalah Euthanasia.
3.   alat-alat kedokteran di Indonesia, masih belum modren.
e. Pembunuhan Diri :
Pasal 345 KUHP : barang siapa dengan membujuk orang supaya bunuh diri atau menolong dalam perbuatan itu atau memberikan sarana kepadanya untuk diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Penjual obat atau orang yang mau memberikan tali kepada orang dengan tidak mengetahui, bahwa orang itu akan bunuh diri, tidak dikenakan pasal ini, karena pertolongan itu diberikan tidak dengan sengaja.


BAB IV
KEJAHATAN TERHADAP BADAN SESEORANG

Diatur dalam Buku II KUHP dalam pasal 351-358 KUHP penganiayaan dibagi atas tiga bagian :
1.   Penganiayaan biasa
2.   Penganiayaan ringan
3.   Penganiayaan berat
IV. 1.   Penganiayaan biasa
            Pasal 351 KUHP   :     (1).    Penganiayaan diancam dengan hukuman piadana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
                                                (2).    Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.
                                                (3).    Jika mengakibatkan mati dikenakan pidan penjara paling lama tujuh tahun.
(4).    Dengan penganiayaan disamakan dengan merusak kesehatan.
(5).    Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tindak pidana
Dari rumusan 351 KUHP diatas dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang hanya membicarakan mengenai penganiayaan tanpa menyebutkan unsur-unsur dari tindakan penganiayaan itu sendiri, kecuali hanya menjelaskan bahwa kesengajaan merugikan kesehatan (orang lain) itu adalah sama dengan penganiayaan pada buku I (ketentuan umum) juga tidak ditemukan pengertian penganiayaan, maka kita cari melalui yurisprudensi. Dalam Yurisprudensi II.R. 25 Juni 1844 W, disebutkan :
Penganiayaan : Kesengajaan menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit / luka.
-          Pasal 351 KUHP merupakan delik materil yang menekankan pada akibatnya. Unsur dengan sengaja harus meliputi tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain. Menimbulkan rasa luka / sakit pada orang lain merupakan tujuan atau kehendak pelaku.
-          Rasa Sakit    :     merasa sakit sehingga kondisi kesehatan terganggu.
Contoh         :     dipukul, ditempeleng.
Luka                         :     terdapat perubahan dalam bentuk tubuh/badan manusia dari segala bentuk semula
            Contoh         :     menusuk, menyiram dengan air panas, memotong jari, mengiris.
Pembutian atas penganiayaan adalah cukup apabila tersirat bahwa pelaku telah dengan sengaja melakukan perbuatan tertentu yang dapat menimbulkan rasa sakit atau luka sebagai tujuan pelaku.
IV.2.    Pasal 351 (4) dalam Praktek tidak dapat diterapkan
Berdasarkan pasal 351 (4) kesengajaan merugikan kesehatan disamakan dengan penganiayaan, maksudnya perbuatan yang dapat menimbulkan penyakit atau membuat penyakit yang diderita orang lain lebih berat.
Contohnya   :     mendirikan pabrik dan pembuangan limbahnya ditengah lingkungan penduduk.
Tidak berfungsinya para pendidik dan penyidik menegakkan hukum, khususnya dalam memberlakukan ketentuan yang diatur dalam pasal 351 ayat (4) KUHP, yang disebabkan oleh hambatan-hambatan administratif dan kekeliruan pandangan pembagian tugas. Di dalam praktek biasanya mengenai lingkungan ditangani oleh PEMDA melalui BAPPEDAL / Unit Lingkungan Hidup.
IV.3.    Penganiayaan Ringan
            Diatur dalam pasal 352 KUHP :
(1)         kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian diancam pidana penjara paling lama tiga bulan.
(2)         Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dapat di pidana.
-          pada pasal ini korban mendapat luka ringan.
-          Luka Ringan   =    1.   maksudnya tidak sakit / anggota tubuh tidak berubah bentuk.
                                          2.   tidak halangan untuk melaksanakan pekerjaan.
                                    Contoh : menempeleng orang.
IV.4.    Penganiayaan Biasa yang Direncanakan
            Diatur dalam pasal 353 (1)   :  penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
                                                   (2)  :  Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara tujuh tahun.
                                                   (3)  :  Jika perbuatan mengakibatkan mati dia dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Yang dimaksud dengan direncanakan ialah ; adanya jangka waktu baik singkat maupun lama untuk membuat suatu rencana dengan tenang dan mempertimbangakan kembali rencana tersebut dengan tenang dan memperhitungkan akibatnya.
Unsur lain yang tidak kalah penting dari pasal 353 (2) ialah unsur luka berat. Menurut pasal 90 KUHP yang dimaksud dengan luka berat ialah :
(1)   Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberikan harapan akan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut.
(2)   Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan.
(3)   Kehilangan salah satu panca indra
(4)   Mendapat cacat berat : daun telinga putus / jari tangan putus.
(5)   Terganggu daya pikir selama 4 minggu.
(6)   Lumpuh : tidak bisa menggerakkan badan.
(7)   Matinya kandungan seorang perempuan.
Dalam hal ini pembuktian oleh hakim dengan mendengarkan saksi ahli (dokter) yang dalam prakteknya keterangan ini disebut :  VISUM ET REPERTUM.

IV.5.    Penganiayaan Berat
            Diatur dalam pasal 354 :
(1)    barang siapa sengaja melukai berat orang lain diancam, karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2)    Jika perbuatan mengakibatkan kematian yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Hukuman Tambahan
Pasal 356 : Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga.
Ke 1.   Bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya menurut undang-undang, istrinya atau anaknya.
Ke 2.   Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
Ke 3.   Jika kejahatan dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
-          Pertimbangan Hakim dalam memutus Kasus Penganiayaan berdasarkan kepada :
  1. Niat/sikap batin seorang.
  2. Akibat
  3. Sengaja



IV.6.    Penyerangan atau Perkelahian
Pasal 358 KUHP : Barang siapa dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang, maka selain daripada tanggungannya masing-masing bagi perbuatan yang khusus, dihukum:
1.      Penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, jika penyerangan atau perkelahian itu hanya menjadikan ada orang yang mendapat luka berat saja .
2.      Penjara selama-lamanya empat tahun, jika penyerangan atau perkelahian itu berakibat matinya seseorang.
Bahwa turut serta dalam penyerangan atau perkelahian seperti yang dimaksudkan dalam pasal 55 dan 56 KUHP melainkan harus disesuai dengan pengertian yang umum menurut tatabahasa yaitu : “Melibatakan diri dalam perkelahian tersebut”.
Perkelahian itu mempunyai arti yang lebih luas dari pada penyerangan, yakni karena pada suatu penyerangan, maka pihak yang mendapat penyerangan, berhak membela diri mereka atau dengan kata lain mereka itu berhak melakukan pembelaan diri dan tidak dapat diminta pertangungjawabkan menurut hukum pidana.
Dari pasal 358 KUHP dapat diketahui : menyebabkan luka berat pada tubuh dan menyebabkan kematian merupakan akibat-akibat yang membuat pelaku dapat dipidana, seandainya tidak menyebabkan luka berat/kematian, maka tidak dapat dijatuhi pidana.
Timbul kini pertanyaan siapakah yang harus mendapat luka berat dan siapakah yang meninggal agar para peserta dalam penyerangan/perkelahian itu dapat dipidana ?. Menurut Wiryono Prodjodikoro : bahwa yang harus mendapat luka berat pada tubuh atau yang harus meninggal dunia itu tidak perlu merupakan salah seorang dari pihak yang diserang ataupun dari pihak-pihak yang terlibat dalam perkelahian, melainkan ia juga dapat merupakan salah satu pihak yang menyerang ataupun pihak ketiga yang mungkin saja telah terlibat didalamnya karena berusaha melerai perkelahian yang bersangkutan atau secara kebetulan sedang berada ditempat perkelahian.
Menurut SIMONS : Jika luka berat pada tubuh itu hanya timbul pada salah satu seorang peserta penyerangan, maka perbuatan itu tidak dapat dipidana.
Setiap peserta telah dapat dipidana semata-mata karena mereka telah turut serta (dalam tindak pidana seperti yang dimaksud dalam pasal 358 KUHP), tanpa memandang bagaimana akibat itu dengan penyerangan  atau perkelahian yang bersangkutan terdapat suatu hubungan sebab akibat. Ini berarti bahwa misalnya dalam suatu penyerangan itu terdapat tiga orang peserta dan kemudian ternyata bahwa dalam penyerangan tersebut salah seorang dari peserta-peserta itu dengan sengaja telah membunuh salah seorang dari pihak yang diserang dan karena timbulnya korban yang meninggal dunia itu telah menyebabkan kejahatan menurut pasal 358 (2) KUHP itu menjadi selesai maka :
a.       peserta yang sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain dapat dituntut karena melanggar pasal 338 JO pasl 358 (2) KUHP yang mengancam peserta tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama-lamanya lima belas tahun dan empat tahun.
b.      Dua orang peserta lainnya yang dengan sengaja telah turut serta dalam penyerangan yang bersangkutan dapat dituntut karan melanggar pasal 358 (2) KUHP yang mengancam peserta-peserta itu dengan pidana penjara selama empat tahun, walaupun mereka itu sebenarnya telah tidak ikut melakukan pembunuhan terhadap korban.


BAB V
KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN SESEORANG
Dimuat dalam buku II KUHP Titel XVI yaitu dari pasal 310 sampai dengan pasal 321 KUHP tentang penghinaan.
Penghinaan      : Sengaja menyerang kehormatan dan nama baik seseorang
Penghinaan ada 2 :
1.      Delik penghinaan sebagai delik aduan
2.      Delik biasa
-          Delik aduan untuk orang (psl 310-321 KUHP)
-          Delik biasa      = Untuk Presiden/Kepala Negara (134-208 KUHP)
Pengertian nama baik
ialah     : Penilaian baik menurut anggapan umum tentang tindak tanduk seseorang dari sudut moral
-          Penilaian ini bersifat Obyektif
Pengertian kehormatan
ialah    : Hak kewenangan seseorang berdasarkan rasa hormat agar diperlakukan sebagai anggota masyarakat.
Penilaian ini bersifat Subyektif, karena setiap orang mempunyai rasa kehormatan yang berlainan, satu dari yang lain. Ada yang sangat mudah rasa tersinggung, ada yang begitu mudah tidak tersinggung sehingga diperlukan suatu ukuran lebih bersifat Obyektif.
Ukuran umum menurut penjelasan KUHP(pedoman umum) tentang penghinaan :
1.       Kesengajaan untuk mencemarkan kehormatan/nama baik seseorang merupakan unsur mutlak penghinaan.
2.       Kesengajaan menuduh seseorang dengan sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran merupakan unsur delik fitnah.
3.       Pembuktian benar/tidaknya tuduhan hanya tuduhan hanya diperkenankan dalam hal yang diatur oleh undang-undang.
Dapat tidak dipidana kalau menuduh orang lain dengan alasan :
  1. Demi kepentingan umum
  2. Membela diri
Syarat-syarat umum penghinaan :
  1. Kesengajaan harus ditujukan untuk menyerang kehormatan/nama baik seseorang.
  2. Harus mengenai diri orang tersebut, sasarannya harus jelas kepada seseorang.
  3. Tidak perlu bahwa yang terserang mengetahui langsung penghinaannya.
Jenis-jenis/bentuk penghinaan
1.      Pencemaran Lisan (pasal 310 ayat 1) tulisan (pasal 310 ayat 2)
2.      Fitnah (pasal 311)
3.      Penghinaan Ringan (pasal 315)
4.      Pengaduan Fitnah (pasal 318)
5.      Persangkaan Palsu (pasal 318)
6.      Pencemaran terhadap seseorang yang telah mati (pasal 320)
7.      Penghinaan terhadap orang yang telah mati (pasal 321)
V.I. Pencemaran (pasal 310 KUHP)
pasal 310                     : (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan nama baik seseorang dengan mudah menuduh sesuatu hal yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui oleh umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling  lama sembilan bulan.
                                      (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang dsiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum maka ditentukan, karena pencemaran tertulis pidana penjara paling lama empat bulan.
                                      (3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan terang dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk bela diri.
Pasal 310 KUHP (1) Pencemaran secara lisan
Unsur              : - Sengaja menyerang kehormatan/nama baik
  - Menuduh sesuatu hal/perbuatannya
Menuduh sesuatu hal, menyangkut :
-          Perbuatannya              diketahui oleh umum
-     Kualifikasinya                        
Contoh            : A melakukan tuduhan bahwa B telah melakukan hubungan gelap dengan seorang istri dari C, tuduhan itu ddisampaikan kepada D, kemudian D akan menceritakan kembali kepada orang lain. Dalam hal ini A sudah dapat dinyatakan bersalah melakukan pencemaran.
Pasal 310 KUHP (2) pencemaran dengan Tulisan gambar.
Unsur              : - Sengaja menyerang kehormatan nama baik
-          Menuduh sesuatu hal
-          Dilakukan dengan tulisan gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, ditempelkan dimuka umum.
-          Diketahui umum : - Untuk diketahui orang banyak
-          Dimuka               : - Digunakan pada suatu tempat/fasilitas untuk umum
Pasal 310 (3) Tidak merupakan Pencemaran, jika perbuatan terang dilakukan untuk kepentingan umum/membela diri
Contoh : A menuduh B sebagai penipu calon tenaga kerja B. B mengadu kepolisi karena merasa nama baik dan kehormatan tercemar. Kalau A dapat membuktikan tuduhan dengan alasan-alasan yang menyakinkan maka A tidak dapat dipidana.
V.2 Fitnah (pasal 311 KUHP)
      (1) jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dalam hal dibolehkan untuk membuktikan dengan tuduhan dilakukan pertentangan dengan apa yang diketahui maka diancam karena melakukan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
      (2) Pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 no. 1-3 dapat dijatuhkan.
Unsur-unsur
-          Pencemaran lisan atau tulisan
-          Dimana diizinkan membuktikan kebenaranya atas tuduhan itu
-          Jika ia tidak dapat membuktikan kebenaran
-          Tuduhan dilakukan, sedangkan diketahui tuduhan itu tidak benar.
V.3 Pembuktian Fitnah (pasal 312 KUHP)
pasal 312   : (1) Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut :
ke-1 Apabila Hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum atau terpakasa untuk bela diri.
Ke-2 apabila seseorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Ada dua pendapat :
  1. Apabila telah bebas karena bisa membuktikannya, maka terdakwa bebas dari ancaman pasal-pasal lain penghinaan
  2. Jaksa dapat menuntut terdakwa dengan pasal-pasal lain, apabila ia dapat membuktikan.
V.4 Penghinan Ringan (pasal 315)
Diatur dalam pasal 315 KUHP :
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang baik dimuka umum dengan lisan atau tulisan perbuatan atau dengan surat yang dikirimkan atau yang diterimakan kepadanya diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.
Pasal 315   : Syaratnya tidak menuduh sesuatu, tetapi menyerang kehormatan nama baik orang lain
Dikenal ada dua cara penghinaan :
    1. Dengan kata-kata :
-          Dengan ucapan yaitu mengucapkan kata-kata kotor/makian
-          Dengan tulisan
Yang dapat dilakukan :
-          Dimuka umum tanpa kehadiran orang yang dituju.
-          Langsung ditunjukkan terhadap orangnya
-          Lisan dengan kehadiran orangnya
-          Tertulis dengan dikirimkan atau diterimakan kepadanya.
-          Untuk penghinaan dengan tulisan tidak disyaratkan bahwa seluruh isi tulisan itu bersifat penghinaan. Adalah cukup bahwa terdapat suatu penghinaan didalam tulisan itu.
    1. Dengan perbuatan
-          Memberikan isyarat-isyarat
-          Ancaman secara fisik
-          Meludah dimuka orang
Memegangkepalaorang
 V.5 Pengaduan Fitnah ( pasal 317 KUHP )
Pasal 317 (1) Barang siapa dengan mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa bank secara tertulis maupun untuk dituliskan tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang diancam, karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
               (2) Pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 No. 1-3 dijatuhkan
Pengaduan fitnah bias diajukan kepada :
-          atasan
-          Polisi
Unsur – unsur pasal 317 KUHP :
a.       Pengaduan secara tertulis
b.      Laporan kepada penguasa ( pejabat instansi yang mempunyai wewenang public )
c.       Dengan tujuan pencemaran
d.      Delik aduan
e.       Letak kepalsuan pada perbuatannya
V.6 Persangkaan Palsu ( pasal 318 )
         Pasal 318 (1) Barang sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu bersangkutan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana diancam, karena menimbulkan persangkaan palsu dengan penjara paling lama empat tahun.




BAB VI
KEJAHATAN MENGENAI PEMALSUAN

Kejahatan mengenai Pemalsuan didalam KUHP diatur dalam :
Titel IX           Buku II tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
Titel X             Buku II tentang Pemalsuan uang logam dan uang Kertas Negeri serta uang kertas Bank
Titel XI           Buku II tentang Pemalsuan Materai dan Cap
Titel XII          Buku II tentang Pemalsuan Dalam Surat

VI.1. Sumpah Palsu ( Pasal 242 KUHP )
(1)   Barangsiapa dalam hal-hal dimana Undang-Undang menentukan supaya memberi keterangan diatas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian dengan sengaja memberi keterangan palsu diatas sumpah baik lisan maupun tulisan, olehnya sendiri maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)   Jika keterangan palsu diatasa sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3)   Disahkan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan – aturan hukum yang menjadi pengganti sumpah.
(4)   Pidana pencabutan hak tersebut pasal 35 no. 1-4 dapat dijatuhkan.
Keterangan dibawah sumpah diberikan oleh :
-          Dengan lisan atau tulisan
-          Sendiri atau awalnya
Pengambilan sumpah dilakukan menurut agama masing – masing
Keterangan Palsu
            Ini berarti keterangan bohong atau tidak benar. Untuk sumpah palsu cukup bahwa sebagian dari keterangannya tidak benar.
Keterangan palsu seorang saksi yang dicabut kembali
            Adalah merata suaatu pendapat bahwa pencabutan kembali ini diperbolehkan, dengan dilihat bahwa tidak ada lagi sumpah palsu apabila pemeriksaan perkara dimuka hakim belum selesai diputus.

VI.2 Pemalsuan Uang
            Diatur dalam pasal 244 KUHP :
            “Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh edarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai yang tulen dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”
-     Meniru uang : Membuat barang yang menyerupai uang, biasanya memakai logam yang lebih murah harganya.
Satu – satunya syarat untuk perbuatan ini ialah, bahwa hasil pembuatan ini adalah suatu barang logam atau suatu kertas tulisan yang mirip dengan uang logam atau uang kertas yang tulen sedemikian rupa, bahwa banyak orang mengirakannya sebagai uang tulen.
-     Memalsu :
      Mengenai uang kertas, perbuatan ini dapat berupa mengubah angka yang menunjukkan harga uang menjadi  angka yang lebih tinggi atau lebih rendah. Dapat dinamakan memalsukan uang kertas tulen diberi warna lain, yang harganya kurang lebih.
      Mengenai uang logam : memalsukannya berarti mengubah tubuh – tubuh uang logam itu dengan, misalnya mengambil sebagian dari logam itu dan menggantikannya dengan logam lain.
Berdasarkan hasil penemuan hingga saat ini,jenis pemalsuan uang rupiah dapat dikategorikan sebagai berikut :
1. Lukisan tangan :pemalsuan dengan cara mengandalkan kemampuan melukis pada kertas dengan mencontoh gambarpada uang asli
2.  Colour Transfer : jenis pemalsuan dengan cara memindahkan gambar pada uang asli kekertas lain dengan cara pengepresan.uang kertas asli diberi cairan kimia sehingga tinta cetak menjadi lunak dan gambarnya bisa dipindahkan kekertas lain.
3.  Cetak Sablon :jenis pemalsuan dengan cara cetak sablon pada kertas berwarna putih
4. Cetak Offset :jenis pemalsuan dengan menggunakan jenis cetak offset seperti percetakan pada sebuah majalah.
5.  Foto Copy Berwarna : jenis pemalsuan dengan cara menggunakan mesin foto copy berwarna yang canggih.
6.   Scanner : Pemalsuan dengan cara menggunakan kecanggihan alat scanner dan perangkat komputer dengan menggunakan printer berwarna
7.  Colour Separation : pemalsuan dengan cara teknik cetak fotografi melalui proses pemisahan warna. Warna-warna yang asli dari uang kertas asli diperoleh dari penggabungan 3 warna pokok yaitu biru,merah dan kuning,serta penggunaan warna hitam untuk kesempurnaan.  
VI.3. Mengedarkan Uang Palsu
Pasal 245 KUHP : Barang siapa dengan sengaja menjalankan serupa mata uang atau banyak kertas negara atau uang kertas bank asli dan tidak palsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterimanya diketahui bahwa tidak tulen atau dipalsu ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia, mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh edarkan sebagai uang tulen diancam dengan hukuman lima belas tahun.
            Unsur kesengajaan ini berarti bahwa sipelaku harus tahu, bahwa barang tersebut adalah uang palsu. Tidak perlu ia juga diketahui bahwa berhubung dengan barang – barang itu, telah dilakukan tindak pidana pembikinan uang palsu atau memalsukan uang tulen. Khususnya tidak perlu diketahuinya bahwa yang membikin atau yang memalsukan uang itu ada tujuan untuk mengedarkan barang – barang itu sebagai uang asli/tulen.
VI.4. Merusak Uang
      Diatur dalam pasal 246 KUHP :
      “Barangsiapa yang mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruhedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”
      Perbedaan dengan memalsukan uang logam dari pasal 244 bahwa kini
Logamnya dari uang logam itu diambil sebagian tanpa diganti dengan lain logam.
Dengan demikian si pelaku menguntungkan diri dengan memiliki logam yang ia ambil dari uang logam itu.

VI.5. Mengedarkan Uang Logam Yang Dirusak
         Diatur dalam pasal 247 KUHP
-          Mengedarkan uang palsu atau uang logam yang dirusak.
               Tindak pidana ini disebutkan oleh pasal 249 sebagi dengan sengaja mengedarkan uang palsu, uang tulen yang dipalsukan atau uang logam yang dirusakkan. Hukumannya hanya maksimum empat bulan dua minggu.
-          Membikin atau menyimpan bahan-bahan atau alat-alat untuk pemalsuan pasal 250 KUHP mengancam dengan hukuman maksimum enam tahun penjara; barang siapa membikin atau  menyimpan bahan-bahan atau alat-alat perkakas, yang ia ketahui bahwa disediakan untuk membikin secara meniru atau memalsukan uang logam atau uang kertas bank atau mengurangi harga niali uang logam.
VI.6. Upaya Bank Indonesia Dalam Menanggulangi Pemalsuan Uang
         Bank Indonesia dalam menangulangi pemalsuan uang, akan mengeluarkan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada tanggal 1 November 1999. Uang ini dibuat dari bahan plastik. Dengan gambar utama bagian muka uang tersebut adalah Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno dan Wakil Presiden Muhammad Hatta. Sedangkan bagian belakang uang adalah gambar gedung MPR / DPR. Uang pecahan plastic itu akan dicetak senilai 50 trilyun.
         Pemilihan bahan baru bukan kertas, tetapi terbuat dari bahan Polymer Subrate (plastik) didasarkan pada pertimbangan karena usia edar uang berbahan plastik lebih lama dibandingkan dengan uang kertas. Usia edar uang kertas biasa adalah sekitar tiga tahun sedangkan uang plastik mencapai delapan tahun.
         Uang dengan bahan plstik juga dinilai relatif lebih sulit untuk dipalsukan dibandingkan dengan uang dari bahan lain. Selain itu untuk mencegah pemalsuan uang tersebut juga dilengkapi dengan unsur pengaman kasat mata dan kasat raba yang cukup baik dan mutakhir sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengenali cirri-ciri keaslian uang tersebut.
         Uang dari bahan plastik adalah pertama kali digunakan di Indonesia dan Perum PERURI ( Percetakan Uang Negara ) pun belum mampu memproduksinya. Sehingga baru ini diproduksi (dicetak) di Australia.
Mengingat pemalsuan uang merupakan tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat dan negara ,maka dalam upaya penanggulangan dipakai prinsip dasar sebagai berikut :
1.   Menciptakan uang rupiah baik kertas ataupun logam yang mempunyai kualitas pengamanan yang sempurna agar tidak dapat ditiru
2.  Melakukan upaya pencegahan terhadap beredarnya uang palsu dengan cara memberikan pengetahuan pada masyarakat luas mengenai keaslian uang rupiah.
3.  Seluruh masyarakat wajib mengetahui ciri-ciri keaslian uang rupiah
4.  Masyarakat yang mendapatkan dan menemukan uang palsu wajib melaporkan kepada aparat kepolisian atau bank Indonesia dalam upara menghentikan penyebaran yang lebih luas
5. Merupakan kewajiban seluruh bangsa indonesia untuk mengamankan uang rupiah dari tindak pidana pemalsuan.

VI.7. Pemalsuan Materi dan Merk  
Diatur dalam pasal 253 (1) : Pemalsuan materai dan cap adalah senada dengan pemalsuan uang, tetapi bersifat sangat lebih ringan, karena kalangan masyarakat yang tertipu dengan pemalsuan materai ini sama sekali tidak seluas seperti dalam pemalsuan uang.
         Pemalsuan materai ini pertama merugikan pemerintah karena pembelian materai adalah semacam pajak dan pemalsuan materai berakibat kurang masuknya pajak ini ke dalam kas negara.
Dipidana  dengan pidana penjara paling lama 6 tahun (Pasal 253) “barang siapa yang meniru atau memalsukan materai yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia atau meniru atau memalsukan tanda tangan yang perlu untuk syahnya materai itu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai materai itu yang asli dan tidak dipalsukan atau sah.
-          Pasal 254
Mengenai barang-barang beharga dari emas atau perak yang menurut Undang-Undang untuk membuktikan kemurniannya harus diberi cap dengan cap negara (rijsmerk) atau cap-cap dari orang-orang  ahli membikin barang-barang itu yang sudah terkenal.
-          Pasal 254 (1) memuat tindak pidana berupa mengecap barang-barang itu dengan stempel palsu atau memalsukan cap tulen yang sudah ada pada barang-barang itu.
-          Pemalsuan cap tera (rijsmerk)
Pasal 255 memuat tinduk-tanduk pidana seperti pasal untuk menimbang atau mengukur Hukumannya : 254, tetapi mengenai cap tera, yang diwajibkan atau diadakan permohonan orang-orang yang  berkepentingan pada barang-barang tertentu, misalnya alat-alat maksimum 4 tahun.
-          Pemalsuan cap pada barang atau pembungkusnya
Pasal 256 kuhp : diancam dengan pidana penjara 3 tahun ;
(1)         Barang siapa membubuhi merk lain daripada yang tersebut dari pasal 254 dan 255 yang menurut ketentuan undang-undang harus atau boleh dibubuhkan pada barang atau bungkusnya secara palsu.
(2)         Barangsiapa yang dengan maksud yang sama, membubuhi merk pada barang atau bungkusnya dengan memakai cap yang tulen secara melawan hukum.
Surat-surat yang dikenakan BEA Materai (UU.No.13 tahun 1985 tentang bea materai) adalah surat yang berbentuk :
a.             Surat perjanjian dan surat lainnya yang dibuat dengan tujuan pembuktian
b.            Akta  pembuktian/PPAT
c.             Surat atau kwitansi yang memuat jumlah uang lebih dari Rp.1.000.000,-
d.            Surat berharga
e.             Surat yang digunakan dan diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan pengadilan

VI.8. Pemalsuan Surat
Tindak pidana ini oleh pasal 263 ayat 1 dirumuskan :
Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan suatu hak atau suatu perikatan atau pembebasan dari utang atau surat yang ditujukan untuk membuktikan suatu kejadian, dengan suatu tujuan atau suatu maksud untuk memakai surat itu atau untuk menyuruh orang lain memakainya seolah-olah surat itu tulen atau tindak pidana.
Dengan demikian tindak pemalsuan setiap surat dikenakan hukuman tetapi diadakan pembatasan yaitu dibatasi pada dua macam surat :
Ke-1    :  surat yang dapat menerbitkan atau hak atau suatu perikatan/pembebasan utang.
Ke-2   :  surat yang ditujukan untuk membuktikan suatu kejadian.
Terdapat tujuh ( 7 ) macam kejahatan pemelsuan surat yaitu :
a.      Pemalsuan surat pada umumnya (pasal 263 KUHP)
(I). Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasab hutang atau yang doperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu. Dipidana jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian  dengan pemalsuan surat ,dipidana dengan penjara 6 tahun
Surat adalah suatu lembaran kertas yang diatasnya terdapat tulisan yang terdiri dari kalimat dan huruf termasuk angka yang mengandung /berarti buah pikiran yang atau makna tertentu yang berupa tulisan tangan ,mesik ketik dan komputer.
Membuat surat palsu adalah membuat surat seluruh atau sebahagian isinya palsu.Palsu artinya tidak benar atau isinya bertentangan dengan sebenarnya. Membuat surat palsu itu dapat berupa :
1. Membuat sebuah surat yang sebagian atau seluruh isinya tidak sesuai dengan sebenarnya. Hal yang demikian  disebut dengan pemalsuan intelektual
 2. Membuat sebuah surat yang seolah-olah surat itu berasal dari orang lain selain sipembut surat. Membuat surat palsu yang demikian itu disebut  dengan pemalsuan materil.
b.      Pemalsuan surat yang diperberat (Pasal 264 KUHP)
Pasal 264 KUHP merumuskan :
1. Pemlsuan surat dipidana dengan pidana penjara palin lama 8 tahun jika dilakukan terhadap :
a. Akta autentuk
b. Surat hutang atau sertifikat hutang dari suatu negara /lembaga umum
c. Surat sero atau surat hutang dari suatu perkumpulan,yayasan, perseroan.
d. Talon, tanda bukti deviden atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalan 2 dan 3 , atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai tanda bukti surat itu.
e. Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan
2. Dipidana dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama , yang isinya tidak asli atau dipelsukan seolah-olah benar dan tidak palsu, jika pemakaian surat tersebut menimbulkan kerugian.
Dengan demikian bahwa jelaslah yang menyaebabkan diperberatnya pemalsuan surat pada pasal diatas terletak pada faktor macam nya surat.
c.       Menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akte autentik (Pasal 266 KUHP)
Perbuatan menyuruh memasukkan mengandung unsur-unsur:
1. Inisiatif atau kehendak untuk membuat akta tentang sesuatu hal yang menyuruh memasukkan adalah dari orang yang menyuruh memasukkan bukan dari pejabat pembuat akta autentik.
2. Menyuruh memasukkan keterangan palsu kepada pejabat pembuat akta
3. Pejabat pembuat akta tidak mengetahui sama sekali bahwa keterangan yang disampaikam oleh orang yang menyuruh membuat akta adalah keterangan palsu
4. oleh karena pejabat pembuat akta tidak mengetahui adanya pemalsuan, dengan sendirinya pejabat pembuat akta tidak dapat dipidana.
Dalam pasal 266 ini diterangkan bhwa :
1. Barang siapa yang menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akte autentik mengenai sesuatu hal yang kebenaranya harus dinyatakan oleh ekte itu, dengan maksud untuk memamkai atau menyuruh orang lain memakai akte itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenarannya, dipidana jika pemakaian itu menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
2.  Dipidana dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai akte tersebut seolah-olah isinya sesui dengan kebenaran, jika karena pemakain tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Ada 2 rumusan unsur-insur  kejahatan dalam pasal ini : (1). Unsur objektif yaitu perbuatan menyuruh memasukkan,objeknya keterangan palsu,kedalam akte autentik,mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan dengan akta itu, jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian. (2).unsur subjektif yaitu :dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai seolah-olah keterangan itu sesui dengan kebenaraanya.
d.      Pemalsuan surat keterangan dokter (Pasal 267-268 KUHP)
Pasal 267 merumuskan :
1.  Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat tentang ada atau tidak adanya suatu penyakit,kelemahan atau cacat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
2.  Jika keterangan yang diberikan tersebut dimaksudkan untuk memasukkan seseorang kedalam rumah sakit jiwa atau untuk menahannya dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahu 6 bulan.
3.  Dipidana dengan pidana yang sama,barang siapa yang dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya benar.
Membuat surat keterangan artinya membuat yang kemudian menyerahkan kepada orang lain sebuah surat yang didalamnya berisi keterangan mengenai 3 hal yang terdiri dari 6 alternatif :(1).tentang adanya penyakit (2).tentang tidak adany penyakit (3). Tentang adanya kelemahan (4). Tentang tidak adanya kelemahan  (5). Tentang adanya kecacatan (6).tentang tidak adanya kecacatan.
Jika seorang dokter memberikan keterangan akan mengandung unsut : (1). Keterangan yang diberikan itu tertulis (2). Yang membuat surat dan yang akan bertanggung jawab itu adalah seorang dokter (3).Surat tersebut harus diperuntukkan dan diserahkan  bagi seseorang yang telah memintanya.
Dalam pasal 268 ditengakan bahwa :
(1). Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya suatu penyakit, kelemahan atau cacat dengan maksud ubtuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, dipidana dengan pidana penjara palin lama 4 tahun.
(2) Dipidana dengan pidana yang sama,barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benara tau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar atau tidak palsu
oleh karena itu berbeda dalam subjek hukum, maka sifat palsu surat dalam pasal 267 adalah semata-mata terletak pada isi surat.tetapi pada pasal 268 sifat palsunya surat selain terdapat pada isi surat dapat juga terletak pada subjek pembuat surat. Unsur dalam pasal 268 yaitu maksud dari menyesatkan adalah :perbuatan yang menimbulkan persangkaan atau kesan akan kebenaran sesuatu hal pada orang lain yang sesungguhnya kesan itu adalah keliru, tidak sesuai atau bertentangan dengan keadaan sebenarnya.  
e.       Pemalsuan surat-surat tertentu (Pasal 269,270,271 KUHP)
Pasal 269 merumuskan :
(1)Barang siapa membuat surat palsu atau memalsu surat keterangan tanda kelakuan baik,kecakapan kemiskinan,kecacatan atau keadaan lain , dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orng lain memakai surat itu untuk diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan,dipidana dengan pidana penjara paling lam 1 tahun 4 bulan.
(2). Dipidana dengan pidana yang sama barang siapa yang dengan sengaja memakai surat keterangan yang dipalsukan,seolah surat itu asli.
Objeknya:
1. Surat keterangan tanda kelakuan baik
2. Surat keterangan tentang kecakapan
3. Surat keterangan tentang kemiskinan
4. Surat keterangan tentang kecacatan
5. Surat keterangan tentang keadaan lain
f.       Pemalsuan surat keterangan pejabat tentang hak milik (Pasal 274 KUHP)
g.      Menyimpan bahan atau benda untuk pemalsuan surat (Pasal 275 KUHP)
Objek pemalsuan surat :
1.Surat yang menimbulkan suatu hak
2.Surat yang menimbulkan suatu perikatan
3.Surat yang menimbulkan suatu pembebasan Hutang
4.Surat yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal
Membuat suarat palsu  adalah  membuat suatu surat yang seluruh atau sebahagian isinya palsu. Palsu artinya tidak benar atau bertentangan dengan sebenarnya. Membuat surat palsu dapat berupa :
1. Membuat sebuah surat yang sebahagian atau seluruhnya tidak sesuai atau   bertentangan dengan kebenaran
2.  Membuat sebuah surat yang seolah-olah surat tersebut dari orang lain selain sipembuat surat







BAB VII
KEJAHATAN MENGENAI KESUSILAAN

Dapat ditemukan dalam XIV Buku II KUHP
Diatur dalam pasal 281-299 KUHP
Disebut juga delik susila (menurut prof. oemar seno adjie, SH).
Pasal 281 kuhp : dihukum 8 bulan 2 tahun
1.      barangsiapa dengan sengaja merusak kesusilaan dimuka umum,
2.      barang siapa dengan sengaja merusak kesusilaan dimuka orang lain yang hadir tanpa kemauannya sendiri.
Pornografi (pasal 282 hukumannya 1 tahun 8 bulan).
Ialah : tulisan, gambar atau patung atau barang yang pada umumnya yang berisi atau menggambarkan sesuatu yang menyinggung rasa susila dari orang yang membacanya atau melihatnya.
Contoh : -vcd porno, buku, majalah dan gambar porno.
Tindak pidana pornografi ini dimuat dalam pasal 282 (1) dan (2) mencakup tiga macam :
1.            menyiarkan, mempertontonkan kepada umum.
2.         membuat, membawa masuk, mengirimkan langsung, membawa keluar
3.            terang-terangan/menyiarkan tanpa diminta.
-          tindak pidana  universal (oversvel).
Diatur dalam pasal 284 KUHP .
Dihukum penjara selama 9 bulan :
-          orang laki-laki yang sudah kawin melakukan zinah dengan wanita yang belum menikah, sedang diketahui psl 27 bw berlaku baginya.
-         Orang perempuan yang sudah kawin zinah dengan pria.
-         Laki-laki yang sudah menikah melakukan zinah dengan wanita menikah (diketahui psl 27 bw berlaku bagi mereka).
-         Tidak melakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan.
-         Psl 284 tidak berlaku bagi orang indonesia beragama islam, berlaku bagi orang cina dan orang beragama kristen.
-         Tindak pidana perkosaan.
Diatur dalam pasal 285 kuhp : “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan untuk bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
-          tindak pidana mengadakan hubungan kelamin diluar perkawinan
-         dengan wanita dibawah umur (belum 15 tahun/belum dapat dinikahi).
Diatur dalam pasal 287 : (1) barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya, sedang diketahui bahwa umur perempuan itu belum cukup 15 tahun/belum masanya untuk kawin dihukum selama 9 tahun.(2) penuntutan hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan.
Macam-macam kejahatan kesusilaan “
1. Pornografi (Pasal 282 KUHP)
2.  Zina (Pasal 284 KUHP)
3. Perkosaan (Pasal 285 KUHP)
4. Bersetubuh atau cabul dengan orang yang sedang pingsan (pasal   287 KUHP)
5. Inces (Pasal 294 KUHP)
6. Memudahkan perbuatan cabul (Pasal 298 KUHP)

ARTI PENTING REKONSTRUKSI
Secara umum dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan rekonstruksi adalah peragaan kembali perkara di tkp (tempat kejadian perkara). Yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan segala data dan fakta yang terungkapkan sebagai hasil pendidikan.
Pelaksanaan rekonstruksi tersebut disamping harus dilakukan di tkp atas pelaksanaannya dibuatkan berita acara yang disebut : berita acara rekonstruksi berlangsung fhoto-fhoto tersebut merupakan kelengkapan yang tidak dapat dipisahkan dari berita acara rekonstruksi tersebut.
            Dasar hukum pelaksanaannya ialah pasal 75 ayat I huruf k kuhp yang berbunyi :”pelaksanaan tindakan lain yang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini charles e.o’hara dalam bukunya fundamental of criminal investigation sebagaimana dikutip oleh g.w bawengan mengemukakan : “berdasarkan keterangan-keterangan dan kesaksian-kesaksian yang diperoleh dari keterangan para saksi. Maka penyidik dalam rekonstruksi untuk mengetahui kebenaran-kebenaran kejadian dengan memperhatikan suasana atau cuaca/waktu/benda-benda yang dipergunakan atau benda-benda yang tersentuh, tersingkir, hancur dan sebagainya. Perlu diulangi misalnya dimana letaknya suatu benda dimana tempat-tempat gerakan para korban jika ada serta bagaimana peristiwa terjadi, bagaimana aksi dan reaksi pada waktu itu.
              Hasil rekonstruksi itu memungkinkan bagi penyidik untuk menyusun kesimpulan, membandingkan dengan teori disusunnya sebelum rekonstruksi, kemudian memberikan jawaban apaka teotri taadi harus mengalami perubahan, haruskah diperkuat atau dinyatakan batal pendapat-pendapat harus didukung dengan bukti-bukti yang diikuti alasan-alasannya yang masuk akal dan tidak menyimpang dari ketentuan undang-undang.














BAB VIII
KEJAHATAN TERHADAP NEGARA

VIII.1. Makar Terhadap Kepala Negara
a. Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk membunuh Kepala Negara 
b. Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk menghlanhkan  kemerdekaan kepla negara
c.  Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk menjadikan kepala negara tidak dapat memjalankan pemerintahan
d.   diancan dengan pidana 20 tahun/seumur hidup dan hukuman mati
VIII.2. Makar Untuk Memasukkan Indonesia Dalam Penguasaan Asing
Pasal 106 KUHP mengancam hukuman maksimum 20 tahun penjara apabila :
a. Berusaha menyebabkan seluruh wilayah Indonesia atau sebahagian menjadi jajahan negara lain
b. Berusaha menyebabkan bagian dari wilayah Indonesia menjadi suatu negara  yang mardeka atau berdaulat terlepas dari NKRI
VIII.3. Makar Untuk Menggulingkan Pemerintahan
Pasal (107) KUHP : Makar dilakukan dengan tujuan untuk menggulingkan pemerintahan dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,seumur hidup,20 tahun,dan maksimum hukuman mati.
Arti dari menggulingkan :
a. Menghancurkan bentuk pemerintahan menurut UU
b. Mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut UUD
VIII.4. Pemberontakan (OBSTAN)
Pemberontakan adalah nama /kualifikasi perbuatan yang :
1.   Melawan kekuasaan yang sah dengan senjata
2.  Dengan maksud melawan kekuasaan yang sah, maju dengan pasukan bersenjata.  
Diancam dengan 15 tahun penjara,20 tahun maksimal seumur hidup/hukuman mati.




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar