DELIK-DELIK KUHP
DI SUSUN :
FAHMI, SH. MH
SYAFRINALDI, SH. MA
FAKULTAS
SYARIAH DAN ILMU HUKUM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI
SULTAN
SYARIF KASIM
RIAU
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
Nama :Fahmi,
SH,MH
Tempat/tgl lahir :Pekanbaru,
26 Desember 1969
Alamat :Jl.
Sempurna No.1 Tampan Pekanbaru
Pendidikan
1. Fakultas Hukum UII Yogyakarta (1995)
2. Magister Hukum UII Yogyakarta (2003)
3. Kandidat Doktor, Program Doktor UII
Yogyakarta (2007)
Karir
1. Dosen Fakultas Hukum Unilak (1999-
sekarang)
2. Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum UNRI
3. Advokat (2002-sekarang)
Lahir di
Pekanbaru 23 September 1981 dari rahim seorang Ibu (yusnidar dan Ayah(Dahlinur).
Anak kedua dari lima bersaudara ini menyelesaikan Sekolah Dasar di SDN 031
Sidomulyo Kecamatan Bukit Raya , kemudian melanjutkan pendidikan di MTsN Pekanbaru
selanjutnya menamatkan pendidikan di SMUN 5 pekanbaru. Cita-citanya yang ingin
menjadi seorang ahli hukum telah membawanya masuk di Fakultas Hukum Universitas
Lancang Kuning dan tamat dengan lulusan terbaik pada usia 20 tahun. Kembali
melanjutkan pendidikan Magister Khusus kajian hukum Islam di UIN Suska
pekanbaru (2004-2005). Setelah itu demi pemantapan disiplin Ilmu Hukum ,
selanjutnya beliau mengambil kembali program Magister Hukum dalam kosentrasi
Hukum Pidana di Universitas Islam Riau. Sekarang beliau
kembali mengambil program S3 doktor ilimu hukum di UNISBA. Tulisan,Buku,Jurnal sebagai karya intelektualnya banyak yang
telah diterbitkan antara lain, Delik-delik KUHP,HAKI dalam Pandangan
Islam,Hukum dan moral dalam Islam, Tinjaun kriminologi terhadap penyakit
masyarakat di Pekanbaru,Unsur kesengajaan dalam tindak pidana pembunuhan
(analisis perbandingan dengan hukum Islam),kriminologi dan lain
sebagainya.beliau juga aktif dalam Forum kajian Ilmiah. Saat ini beliau menjadi
salah seorang Dosen tetap Fak.Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau dan Dosen
luar biasa dibeberapa Universitas dan sekolah tinggi yang ada disana.
Nama :Syafrinaldi SH,MA
Tempat/tgl
lahir :Pekanbaru, 23 September
1981
Alamat : Jl. Suka Karya .Perum.Taman
Mutiara II Pekanbaru
Pendidikan 1. SDN 031 Sidomulyo Tangkerang
Tengah Pekanbaru
2. MTsN Pekanbaru
3. SMUN 5
Pekanbaru
4. Fakultas
Hukum UNILAK
5. Magister
Hukum Islam UIN Suska Riau
6.Magister
Hukum Pidana UIR
7.
Mhs Program Doktor UNISBA
Karir
1.
Dosen Tetap Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau
2.
Aktif dalam Kajian Hukun dan Keislaman
3.
Dosen Luar Biasa STIE Iqra’ An-nisa’
4.
Kantor Advokat (Lembaga Bantuan Hukum Bela Negeri)
Karya Tulis
1.
Tinjauan Kriminologi Terhadap Penyakit
masyarakat di kota pekanbaru
2.
Hak Cipta dalam Prespektik Islam
3.
Delik-Delik KUHP
4.
HAKI Syariah
5.
Unsur Kesengajaan Dalam Tindak
Pidana pembunuhan (perbandingan hukun Islam dan Hukum positif)
6.
Hukum dan Moral Dalam pandangan Islam
7.
Kriminologi
Pengalaman
Organisasi
1. Sekjen Senat Fakultas Hukum UNILAK(2000-2002)
2. Wakil Ketua Lembaga Kajian Hukun dan Demokrasi
Provinsi Riau (2003-2005)
3.
Sekjen Pemuda Demokrat Kab. Kuantan Singingi(2004-2006)
4.
Koordinator Lembaga Bantuan Hukum SAPMA PP Provinsi Riau (2002-2003)
5. Kord.LBH KOSGORO Pekanbaru (2001-2002)
ISTERI
Nama : Eralita, AMK
Tempat/tgl
lahir :16 Februaru 1981
Pekerjaan :Perawat
ANAK
Nama :Az-zahrah
Tempat/tgl
lahir :Pekanbaru, 3 januari 2007
DAFTAR ISI
BAB I PENGGOLONGAN TINDAK
PIDANA
1.1.
Pengertian dan Unsur Tindak Pidana
1.2.
Persamaan Semua sifat Tindak pidana
1.3.
Penggolongan Tindak Pidana Oleh KUHP
1.4.
Macam Delik
1.5.
Unsur Melawan Hukum
BAB II KEJAHATAN TERHADAP
HARTA BENDA
II.1.
Pencurian
II.2.
Pencurian Khusus
II.3.
Pemerasan
II.4.
Pengancaman
II.5. Penipuan
II.6.
Penadahan
II.7.
Kejahatan dengan Alat Percetakan
BAB III KEJAHATAN TERHADAP
JIWA SESEORANG
III.1. Tindak
Pidana Pembunuhan
III.2.
Pembunuhan Dengan Pemberatan
III.3.
Pembunuhan yang direncanakan
III.4.
Pembunuhan Terhadap Anak yang Baru lahir
III.5. Pembunuhan
Anak yang Telah Direncanakan Dahulu
III.6. Turut
serta Dalam Pembunuhan Anak
III.7. Abortus
III.8.
Euthanasia
III.9.
Pembunuhan Diri
BAB IV KEJAHATAN TERHADAP BADAN SESEORANG
IV.1.
Penganiayaan Biasa
IV.2. Psl. 351
(4) dalam Praktek
IV.3.
Penganiayaan Ringan
IV.4.
Penganiayaan yang direncanakan Biasa
IV.5.
Penganiayaan Berat
IV.6. Hukuman
Tambahan
IV.7.
Penyerangan/Perkelahian
BAB V KEJAHATAN TERHADAP
KEHORMATAN SESEORANG
V.1.
Penghinaan
V.2.
Pengertian Fitnah
V.3. Pembuktian
Fitnah
V.4. Pengaduan
Fitnah
BAB VI KEJAAHATAN MENGENAI
PEMALSUAN
VI.1. Sumpah
Palsu
VI.2.
Pemalsuan Uang
VI.3.
Mengedarkan Uang Palsu
VI.4. Merusak
Uang
VI.5.
Mengedarkan Uang Logan yang Dirusak
VI.6. Upaya BI
dalam Menanggulangu Pemalsuan Uang
BAB VII KEJAHATAN MENGENAI
KESUSILAAN
VII.1.
Pornografi
VII.2. Tindak
Pidana Perzinahan
VII.3. Tindak
Pidana Perkosaan
VII.4.
Mengadakan Hubungan Kelamin diluar Perkawinan
BAB VIII KEJAHATAN TERHADAP
NEGARA
VIII.1. Makar
Terhadap kepala Negara
VIII.2. Makar Untuk Memasukkan
Indonesia dalam Penguasaan asing
BAB I
PENGGOLONGAN TINDAK PIDANA
I.1. Pengertian dan Unsur-Unsur Tindak
Pidana
Tindak pidana merupakan suatu pengertian dasar
dalam hukum pidana.
·
Menurut
simmons
Tindak pidana (starlbaarfeit) ialah : perbuatan manusia
yang bertentangan dengan hukum dilakukan oleh seseorang yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Jadi unsur tindak pidana menurut simmons adalah :
1. Perbuatan manusia ( positif atau
negative/berbuuat atau tidak berbuat )
2. Diancam dengan pidana
3. Melawan hukum ( onrechtmatigedad )
4. Dilakukan dengan kesalahan ( Met schulkd
in verband stand )
5. Oleh orang yang mampu bertanggungjawab ( tocrekening
svat baar person )
·
Menurut
Prof. moelyatno
Beliau menyebutkan dengan istilah :
perrbuatan pidana
Perbuatan pidana adalah perbuatan yang
diancam dengan pidana barang siapa melanggar larangan tersebut.
Jadi unsur-unsur pidana :
1. Perbuatan ( manusia )
2. Yang memenuhi rumusan dalam undang-undang
( syarat formil )
3. Bersifat melawan hukum ( Syarat materil )
I.2. Persamaan
Sifat Semua Tindak Pidana
Berbicara
tentang penggolongan tindak pidana harus dimulai dengan mencari persamaan sifat
semua tindak pidana. Dalam beberapa pasal ketentuan hukum pidana disebutkan
sebagai salah satu unsur khusus dari suatu tindak pidana tertentu : wederechtljkheuid
atau Sifat Melanggar Hukum. Tidak ada suatu tindak pidana tanpa sifat
melawan hukum. Adakalanya dengan perbuatan ini ditekankan bahwa sifat melanggar
hukum ini terutama mengenal bagian dari suatu bagian tindak pidana, misalnya
dalan tindak pidana “pencurian” oleh pasal 362 KUHP disebutkan bahwa pengambilan
barang milik orang lain harus dengan tujuan untul memiliki barang itu dengan
“melanggar hukum”.
Dalam tindak
pidana “penggelapan barang” dari pasal 372 KUHP perbuatannya dirumuskan sebagai
“pemilik barang” dengan melanggar hukum (Wederrechtelijke Zich Toeenegen).
Penyebutan
“sifat melanggar hukum” dalam pasal-pasal tertentu ini menimbulkan tiga
pendapat tentang arti dari melanggar hukum :
1. bertentangan dengan hukum ( Obyektif )
2. bertentangan dengan hak ( Subyektif )
orang lain.
3. Tanpa Hak
I.3. Penggolongan
Tindak Pidana Oleh KUHP
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengadakan
penggolongan kualitatif dalam titel-titel yang merupakam bagian-bagian dari
buku II dan buku III. Ukuran-ukuran kualitatif ini sekedar dapat dilihat dalam
judul-judul dari title-titel tersebut.
Buku II KUHP terdiri dari 30 titel, yang
masing-masing berjudul sebagai berukut:
Title i
: kejahatan-kejahatan terhadap keamanan negara
Title ii
: kejahatan-kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden
Title iii
: kejahatan-kejahatan terhadap Negara-negara asing bersahabat dan
terhadap kepala dan wakil Negara-negara tersebut.
…. Dst…………….
Buku III KUHP terdiri dari 10 titel, yang
masing-masing berjudul sebagi berikut :
Title i : pelanggaran-pelanggaran terhadap
keamanan umum,orang dan barang.
Title ii : pelanggaran-pelanggaran terhadap
ketertiban umum
Title iii : pelanggaran terhadap kekuasaan umum
….. dst ……..
Cara penggolongan ini berdasarkan atas
wujud kepentingan yang dirugikan yaitu:
·
kepentigan
individu
·
kepentingan
masyarakat
·
kepentingan
Negara
1.4. Macam-Macam Delik ( Delik = Tindak Pidana
)
Para ahli hukum membedakan Tindak Pidana
itu berdasarkan persamaan pasif. Adapun macam-macam delik tersebut yaitu :
a. Delik Formil
Ialah :
Delik yang perumusannya menekankan pada
tindakan / cara melakukan perbuatan yang dilarang.
Contoh : Pencurian ( Pasal 362 KUHP ), dalam pasal itu dilarang “mengambil” barang
orang lain dengan tidak sah. Perbuatan ialah mengambil dengan melawan hukum
dengan selesainya perbuatan itu terjadilah kejahatan pencurian.
b. Delik Materil
Ialah : Delik yang menekankan pada akibat yang dilarang
Contoh : Pembunuhan ( Pasal 338 KUHP ) dalam pasal itu tidak dinyatakan
perbuatan apa yang dilakukan, tetapi hanya akibatnya yang dilarang yaitu
hilangnya nyawa orang.
c. Delik Commisi
Ć Untuk
tidak berbuat pelaku delik = orang yang berbuat sesuai Undang-Undang.
Ialah : Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan, maksudnya berbuat
sesuatu yang dilarang.
Contoh : - Penipuan
( Pasal 378 KUHP )
- Pencurian ( Pasal 362 KUHP )
- Pembunuhan ( Pasal 338 KUHP )
d. Delik Omnisi
Ć Untuk
berbuat pelaku delik = orang yang tidak berbuat
Ialah : Delik yang berupa pelanggaran terhadap
perintah Undang-Undang untuk melakukan sesuatu perbuatan.
Contoh : - Tidak melapor
setelah mengetahui kejahatan tertentu (Pasal 164 KUHP).
- Tidak memberi pertolongan pada orang yang
menghadapi bahaya ( Pasal 531 KUHP ).
- Nahkoda tidak memberikan pertolongan pada
waktu kapal mengalami kecelakaan ( Pasal 478 KUHP )
1.5. Unsur
Melawan Hukum.
Walaupun
tidak tertulis dalam setiap rumusan delik, pembentukan Undang-Undang menganggap
bahwa unsur melawan hukum selalu ada dalam setiap rumusan delik, karena yang
dikategorikan sebagai delik adalah perbuatan yang bersifat melawan hukum. Namun
terdapat pengecualian dimana istilah “Melawan Hukum” tercantum dalam rumusan
delik.
Hal mana
didasarkan pada konsep pembentuk Undang-Undang bahwa; Pada delik-delik tertentu
apabila “Melawan Hukum” tidak tercantumkan dikhawatirkan menimbulkan kerugian
bagi mereka yang berhak.
Sebagai
contoh: Yang dimaksud mencuri adalah mengambil barang milik orang lain untuk
dimiliki dengan “Melawan Hukum”. Berarti yang mengambil barang milik orang lain
“untuk dimiliki”, tidak selalu dikategorikan sebagai “Mencuri” ; seperti
seorang istri berhak terhadap harta suaminya, orang yang terikat hubungan kerja
dan dipergunakan sebagai hubungan kerja dan dipergunakan sesuai pelaksanaan
tugasnya.
Dalam hal
suatu delik mencantumkan “Melawan Hukum”. Maka konsekuensi yuridisnya adaah :
Bahwa untuk dapat mendakwa seseorang melakukan delik yang dimaksud, Jaksa harus
membuktikan adanya unsur “Melawan Hukum” tersebut. Berarti dapat mempercepat
dan mempermudah proses peradilan. Namun apabila dalam rumusan delik tidak
dicantumkan rumusan “Melawan Hukum”, maka Jaksa tidak perlu membuktikan unsur
tersebut. Karena dalam setiap rumusan delik selalu dianggap mengandung unsur
melawan hukum.
E. Delik
Dolus dan Delik Culpa.
Delik dolus : Delik yang memuat unsur kesengajaan.
Contoh :
- Pembunuhan
( pasal 338 KUHP ).
-
Pencemaran nama baik ( Pasal 310 KUHP ).
- Pemalsuan Surat ( Pasal 263 KUHP ).
Delik Culpa : Delik yang memuat unsur
kealpaan.
Contoh : - Karena kealpaan menyebabkan matinya orang lain ( Pasal 359 KUHP ).
- Karena kealpaan menyebabkan orang luka berat (
Pasal 360 KUHP ).
F. Delik berlanjut/ berlaku
terus.
Bilamana perbuatan yang sama
dilakukan berulang kali dan merupakan kelanjutan dari perbuatan yang semula
sehingga merupakan satu rangkaian perbuatan.
Contoh : Pasal
64 Jo 372 KUHP.
G. Delik Mandiri
Ialah : Delik yang dilakukan satu kali saja dan mengakibatkan sipelaku
dapat dipidana.
Contoh
: Pencurian
( 362 KUHP ).
H. Delik Berkeseimbangan.
Ialah : Delik yang mempunyai ciri bahwa keadaan
terlarang itu berlangsung terus.
Contoh : Pasal 333 KUHP.
I. Delik yang dikualifisir.
Ialah : Delik yang ancaman pidananya diperberat,
karena ada unsur keadaan yang memberatkan.
Misal : Pasal 363 KUHP ( sebagai pemberatan dari pasal 362 KUHP ). Pada 363
KUHP ; ...... Pencurian yang dilakukan pada waktu kebakaran, banjir, gempa
bumi, huru-hara, diancam pidana > 5 tahun.
J. Delik yang di Previlege.
Ialah : Delik yang ancaman pidananya diperingan,
karena ada unsur yang meringankan.
Contoh : - Pasal 308 (
sebagai peringanan dari pasal 305, 306 KUHP.
Pasal 308 KUHP : “Jika seorang ibu karena
takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah
melahirkan menempatkan anaknya untuk ditemu atau meninggalkan dengan maksudnya
untuk separoh”.
- Pasal 305 ancaman pidananya 5 tahun 6
bulan.melepaskan diri padanya, maka maximum pidana tersebut dalam pasal 305 dan
306 dikurangi
K. Delik Aduan.
Ialah
: Delik yang baru dapat dituntut
apabila ada pengaduan dari yang berhak
1. delik aduan absolut
delik ini menurut sifatnya hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan.
Contoh : - perzinaan (pasal 284 KUHP).
- pencemaran nama
baik (pasal 310 KUHP).
2. delik aduan relatif.
Disebut
relatif karena dalam delik ini ada hubungan istimewa antara sipembuat dan orang
yang jadi korban, (hanya boleh dilakukan penuntutan atas pengaduan sikorban).
Contoh
: pencurian dalam keluarga (pasal 367 KUHP)
Apabila
suami atau istri itu dalam kehidupan sehari-hari terjadi pemisahan meja makan dan tempat tidur, maka apabila terjadi pencurian, sama sekali tidak
boleh dilakukan penuntutan.
BAB
II
KEJAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
II.1. Pencurian.
Tindak pidana pencurian diatur
dalam pasal 362 KUHP.
“Barang siapa mengambil sesuatu barang,
yang semua atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan
memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian selama-lamanya
5 tahun”.
Unsur-unsur dari tindak pencurian ;
1. Perbuatan mengambil
2. Yang diambil harus sesuatu barang
3. Barang itu harus seluruhnya atau
sebahagian kepunyaan orang lain.
4. Pengambilan barang itu harus dilakukan
dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum mengakibatkan
hilangnya suatu hak seseorang.
ad.1. Perbuatan Mengambil.
Dalam arti sempit kata mengambil berarti :
Mengerakkan tangan dan jari-jari memegang barangnya dan mengalihkan ketempat
lain.
ad.2. Barang yang diambil.
Yang dimaksud barang ialah segala sesuatu
berwujud termasuk pula binatang misalnya : Uang, baju, kalung, dan lain-lain.
Barang yang diambil harus beharga, harga ini tidak selalu bersifat ekonomis,
misalnya : barang yang diambil itu tidak mungkin akan terjual kepada orang
lain, tetapi bagi sikorban sangat dihargai sebagai kenang-kenangan.
ad.3. Barang itu seluruhnya / sebgian kepunyaan
orang lain.
Misalnya : Barang
itu sebagian milik orang lain. A bersama B membeli sebuah sepeda, maka sepeda
itu kepunyaan A dan B. Disimpan A, kemudian dicuri oleh B.
ad.4. Tujuan memiliki barangnya melanggar hukum
maksudnya; berbuat sesuatu seolah-olah pemilik barang itu dan dengan perbuatan
melanggar hukum.
II.2. Pencurian khusus (gequalificeerde
Diefstal).
Maksudnya; Suatu
pencurian dengan cara tertentu atau dalam keadaan tertentu sehingga bersifat
lebih berat dan maka dari itu diancam dengan hukuman yang maximum lebih tinggi
> dari lima tahun.
Pencurian khusus
diatur dalam pasal 363 dan 365 KUHP.
·
Pasal
363 KUHP berbunyi :
(1) Diancam dengan hukuman penjara
selama-lamanya tujuh tahun, pencurian :
a. Pencurian ternak.
b. Pencurian pada waktu kebakaran, gunung
meletus, banjir, huru-hara, pemberontakan.
c. Pencurian pada waktu malam dalam sebuah
kediaman atau diperkarangan tertutup.
d. Pencurian dilakukan oleh dua orang atau
lebih secara bersama-sama.
e. Pencurian dilakukan dengan jalan
membongkar, merusak atau memanjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu
atau jabatan palsu yaitu untuk dapat masuk ketempat kejahatan.
(2) Jika pencurian No. C disertai salah satu
dari hal nomor D dan E maka dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
II.2.1. Pencurian khusus dengan kekerasan ( pasal 365 KUHP )
Pasal 365 KUHP : (1) Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya
sembilan tahun pencurian yang didahului, diikuti, disertai dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau
memudahkan pencurian itu atau si pencuri jika tertangkap basah, supaya ada
kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi yang turut serta dalam melakukan
kejahatan itu untuk melarikan diri atau supaya barang yang dicuri tetap
ditangannya.
(2) Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun
dijatuhkan ke :
1. Jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam
dalam sebuah kediaman atau di pekarangan tertutup dimana ada rumah kediaman
atau dijalan umum / dalam kereta api.
2. Jika perbuatan itu dilakukan oleh 2 orang
atau lebih bersama-sama.
` 3. Jika yang bersalah telah masuk ketempat
melakukan kejahatan itu dengan jalan membongkar atau memanjat / memakai anak kunci palsu.
4.
Jika perbuatan itu berakibat luka berat.
(3) Dijatuhkan hukuman penjara
selama-lamanya lima belas tahun jika berakibat matinya orang.
(4) Hukuman mati/ seumur hidup/
penjara selama-lamanya 20 tahun dijatuhkan jika perbuatan itu dilakukan secara
bersama-sama oleh dua orang atau lebih.
II.2.2. Hukuman Tambahan.
Pasal 366 KUHP, para pelaku
pencurian-pencurian dari pasal 362, 363, 365 boleh dijatuhkan tambahan berupa
pencabutan hak :
1. Untuk menjabat segala jabatan atau suatu
jabatan tertentu.
2. Untuk masuk Dinas Kemiliteran.
3. Hak untuk memilih/ dipilih.
4. Hak untuk menjadi wali/ pengampu.
II.3. Pemerasan ( Afpersing )
Pasal
368 KUHP : (1) Barang siapa dengan
maksud hendak menguntungkan diri
sendiri/ orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan, supaya
orang itu memberikan barang, supaya memberikan hutang maupun menghapuskan
piutang diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
(2) Ketentuan dalam ayat 2,3,4 dari pasal 365
berlaku bagi kejahatan.
Unsur-unsur
pemerasan :
1. Memaksa orang lain.
2. Untuk memberikan barang yang seluruh/ sebagian
termasuk kepunyaan oramg itu/ lain/ membuat utang/ menghapuskan piutang.
3. Dengan maksud hendak menguntungkan diri
sendiri/ orang lain dengan melawan hak.
4. Memaksanya dengan memakai kekerasan/ ancaman.
II.4. Pengancaman ( Afdreiging ).
Pasal 369 (1) Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri/ orang lain secara melawan
hukum dengan ancaman akan membuka rahasia seorang supaya memberikan barang
sesuatu yang seharusnya/ sebagian/ supaya memberikan hutang/ menghapuskan
piutang diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atau
pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Kejahatan ini disebut pemerasan dengan
menista. Bedanya ialah cara-caranya yang dipergunakan oleh sipelaku untuk
mencapai tujuan itu. Kalau pemerasan dengan ancaman kekerasan, sedangkan
pengancaman bukan dengan kekerasan, melainkan dengan akan menista/ membuka
rahasia.
Perbedaan cara inilah yang kiranya menjadi
alasan bahwa tindak pidana pengancaman hanya diancam dengan hukuman sangat
lebih ringan dari tindak pemerasan dalam masyarakat. Dalam masyarakat, tindak
pidana pengancaman ini lazimnya dinamakan chantage ( bahasa Prancis/ Belanda )
dan Blackmail ( bahasa Inggris ).
II.5. Penipuan ( Berdog )
Diatur dalam pasal
378 sampai dengan pasal 395.
Pasal 378 : Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan
tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberikan hutang maupun
menghapuskan hutang piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara
paling lama 4 tahun.
Unsur-unsur
Penipuan :
1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri/ orang lain
dengan melawan hukum
2. Dengan memakai nama palsu, martabat palsu
dengan tipu muslihat, perbuatan bohong.
3. Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
barang sesuatu kepadanya/ supaya memberi hutang, menghapuskan piutang.
Macam-macam penipuan :
1. Penipuan dalam jual beli.
- pasal 379 a : Barang siapa
menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasan untuk membeli barang-barang
dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya itu untuk diri sendiri maupun
orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
- Pasal 379 b : Penipuan dalam jual
beli yang dilakukan oleh pembeli.
2. Penipuan oleh penjual
- Pasal 383 : Diantarkan dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan, seseorang penjual yang berbuat curang terhadap
pembeli.
Ke
1. karena sengaja menyerahkan barang
lain daripada yang ditunjuk untuk membeli.
Ke
2. mengenai jenis keadaan atau banyaknya
barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat.
Contoh : Dilakukan
oleh penjual bahan makanan seperti : Beras, kacang/ keperluan rumah tangga
sehari-hari seperti minyak.
Pasal 386 KUHP
( Penipuan dengan Pemberatan ).
(1) Barang siapa menjual, menawarkan atau
menyerahkan barang makanan, minuman atau obatan yang diketahui bahwa itu palsu
dan menyembunyikan hal itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
(2) Bahan makanan, minuman atau obat-obatan
itu dipalsu, jika nilainya atau faedahnya menjadi kurang karena sudah dicampur
dengan sesuatu bahan lain.
-
Pasal
381 : Penipuan dalam Asuransi
-
Pasal
387 : Penipuan oleh pemborong
bangunan.
-
Pasal
393 bis : Penipuan oleh Pengacara
II.6. Penadahan
(Heling ).
Pasal
480 KUHP : Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
(1) Barang siapa membeli, menawarkan, menukar,
menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan menjual,
menyewakan, menukar, menggadaikan, mengangkut, menyimpan sesuatu benda yang
diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Perbuatan
si penadah.
1. Yang bersifat menerima barang tadahan
dalam tangannya yaitu : membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima
sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga dari kejahatan.
2. Yang bersifat melepaskan barang tadahan dari
tangannya yaitu : menarik keuntungan dengan menjual, menyewakan, menggadaikan,
memberi hadiah, mengangkut, menyimpan sesuatu benda yang diketahuinya atau
sepatutnya diduga berasal dari kejahatan.
Contoh : A yang mengetahui bahwa perhiasan asal dari
curian, disuruh oleh B untuk menggadaikannya kepegadaian dengan menerima upah.
Dari pasal 480 timbul pertanyaan apakah penadahan itu termasuk perbuatan
yang memuat unsur kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa) ?
Kalau kita perhatiakan secara seksama maka penadahan ini disamping memuat
unsur kesengajaan juga terdapat unsur kealpaan (Proporte Dolus Proporte Culpa
).
- Dari pasal 480 KUHP yang memuat unsur
kesengajaan dapat kita lihat pada kalimat “yang diketahuinya”.
- Sedang unsur kealpaan terdapat pada
kalimat yang patut diduga.
Jadi apabila kesengajaan dan kealpaan dan berlaku
bersama-sama, maka ancamannya hukumannya sama.
Jadi apakah seseorang dengan sengaja ataupun tidak
sengaja melakukan penadahan orang tersebut tetap dapat dituntut karena
melanggar pasal 480 KUHP.
- Pembuktian
unsur Dolus ( kesengajaan ) dan Culpa ( kealpaan ).
Dari pasal 480 KUHP ada kalimat : Bahwa harus
mengetahui atau patut dapat menduga/
menyangka, bahwa barang itu asal dari kejahatan. Disini orang tidak perlu
mengetahui dan pasti asal barang itu dari kejahatan apa ( pencurian,
penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu dll ), akan tetapi sudah cukup
apabila ia patut dapat menduga, ,menyangka, mencurigai apabila barang itu
barang gelap bukan barang yang terang/ halal.
Dalam praktek biasanya dapat dilihat dari keadaan
atau cara dibeli barang itu.
Misalnya : - Dibeli
dibawah harga.
- Dibeli
pada waktu malam hari, secara bersembunyi, ditempat yang mencurigakan.
- Barang
asal dari kejahatan ada 2 yaitu :
(1) Barang yang didapat dari kejahatan,
misalnya; Barang hasil kejahatan pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan.
(2) Barang yang terjadi karena telah dilakukan
sesuatu kejahatan, misalnya; mata uang palsu, uang kertas palsu, ijazah palsu.
Sifat barang asal kejahatan ;
ad.1. Barang
yang didapat dari hasil kejahatan adalah tidak kekal artinya apabila barang tersebut
telah diterima oleh orang secara beritikad baik.
Contoh
: Barang hasil pencurian ditemukan polisi dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Ad.2. Sifatnya
kekal, tetap untuk selama-lamanya.
Pasal 481 KUHP :
(1) Barang siapa yang membuat kebiasaan dengan
sengaja membeli, menukarkan, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan
benda yang diperoleh karena kejahatan, dihukum penjara selama-lamanya tujuh
tahun.
(2) Pelaku kpenadahan dapat dikenakan hukuman
tambahan ( diatur dalam pasal 35 KUHP)
II.7. Kejahatan
Dengan Alat Percetakan
Pasal
483 KUHP : Barang siapa menerbitkan sesuatu tulisan atau gambar yang merupakan
perbuatan pidana diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan, jika:
(1) Orang yang membuat tulisan atau gambar itu
tidak dikenal dan setelah ditentukan penuntutan, pada teguran pertama tidak
dapat dituntut atau menetapkan di luar Indonesia.
(2) Penerbitan mengerti atau seharusnya
menduga bahwa pembuatannya pada saat penerbitan tidak dapat dituntut atau
menetap di luar Indonesia.
Kejahatan ini adalah suatu “ delik percetakan”
mengancam hukuman kepada penerbit yang menerbitkan suatu tulisan/gambar yang
dapat dihukum sifatnya.
Tulisan atau gambar yang dapat dihukum sifatnya.
Contohnya : - Pasal 137 KUHP (Penghinaan
terhadap Presiden dan Wakil Presiden).
- Pasal 144 KUHP (Penghinaan terhadap kepala
negara asing.
- Pasal 310 KUHP (Penghinaan/Pencemaran nama
baik).
- Pasal 16 D (Menghasut)
Pasal 484 : Barang siapa mencetak tulisan atau gambar yang
merupakan perbuatan pidana, diancam dengan pidana paling lama satu tahun empat
bulan/kurungan satu bulan jika :
(1) orang yang menyuruh cetak barang tidak
diketahui dan setelah ditentukan penuntutan pada teguran pertama tidak
diberitahukan olehnya.
(2) Pencetak mengerti atau seharusnya menduga
bahwa orang yang menyuruh cetak pada saat penerbitan tidak dapat
dituntut/menetap di Indonesia.
Penerbit
dan Pencetak dapat tidak dikenakan hukuman apabila :
a. Pada barang cetakan itu harus disebutkan
nama dan tempat tinggal penerbit/pencetak.
b. Pembuat huruf dikenal.
c. Pembuat harus dapat dituntut pada waktu
diterbitkan (tidak sakit, gila, dapat ditangkap).
d. Pembuat pada waktu penerbitan huruf
tinggal di Indonesia.
Kalau
penerbit atau pencetak turut serta dalam tindak pidana sebagai turut pelaku
atau sebagai pembantu, maka mereka dapat dihukum dengan hukuman yang diancamkan
kepada di penulis/penggambar hukuman maximal dikurangi 1/3.
Pasal 485 KUHP : Jika sifat tulisan atau gambar merupakan
kejahatan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan orang yang dirugikan.
BAB III
KEJAHATAN TERHADAP JIWA SESEORANG
Ketentuan-ketentuan
pidana tentang kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa orang itu dalam buku
ke-II bab ke-XIX KUHP yang terdiri dari tiga belas pasal, yakni dari pasal 338 sampai pasal 350.
Para
pembentuk Undang-Undang membagi kejahatan terhadap jiwa seseorang menjadi lima
jenis :
1. Kejahatan berupa kesengajaan menghilangkan
nyawa orang lain yang terdiri dari :
-
Kesengajaan
menghilangkan nyawa orang lain yang tidak direncanakan (doodslag) diatur dalam
pasal 338 KUHP.
-
Kesengajaan
menghilangkan nyawa orang lain yang direncanakan lebih dahulu diatur dalam
pasal 340 KUHP (moord).
2. Kejahatan berupa kesengajaan menghilangkan
nyawa seorang anak yang baru dilahirkan ibunya sendiri.
-
Yang
tidak direncanakan lebih dahulu (kinder doodslag) diatur dalam pasal 341 KUHP.
-
Yang
direncanakan lebih dahulu (kinder moord) diatur dalam pasal 342 KUHP.
3. Kejahatan berupa sengaja menghilangkan
nyawa orang lain atas permintaan dari orang itu sendiri (Euthanasia) diatur
dalam pasal 344 KUHP.
4. Kejahatan berupa kesengajaan mendorong
orang lain melakukan bunuh diri diatur dalam pasal 349 KUHP
Jadi menurut
ajaran Causaliteitsleer (sebab akibat) dihubungkan dengan pasal
55 dan pasal 56 KUHP, maka yang disebut Pelaku terdiri dari :
1. Orang yang melakukan (Pleger).
2. Orang yang menyuruh melakukan (doen
pleger)
3. Orang yang turut melakukan (medepleger)
4. Orang yang menggerakkan orang lain untuk
melakukan/penganjur (uitlokker).
5. Orang yang membantu melakukan (medeplichatige)
Apabila kita
melihat ke dalam rumusan pasal 338 KUHP, segera dapat dilihat bahwa kata
“dengan sengaja” itu terletak dikata “menghilang”, kata “nyawa” dan kata “orang
lain”. Ini berarti bahwa semua kata/unsur yang terletak dibelakang kata “dengan
sengaja” itu juga diliputi oleh kesengajaan.
Artinya semua
unsur tersebut oleh penuntut umum harus didakwahkannya terhadap terdakwa dan
dengan sendirinya harus dibuktikan di sidang Pengadilan. Penuntut umum harus
membuktikan bahwa terdakwa :
a. Menghindari melakukan tindakan yang
bersangkutan ( menghilangkan nyawa orang lain ).
b. Menghendaki bahwa yang akan dihilangkan
nyawa orang lain.
c. Mengetahui bahwa yang hendak ia hilangkan
adalah nyawa orang lain.
Kesengajaan (
Opzet/dolus ) dalam pasal 388 KUHP itu merupakan suatu dolus
impetus, yaitu : kesengajaan yang terbentuk tanpa direncanakan lebih
dahulu/muncul secara tiba-tiba.
Contoh : Ketika sehabis pulang bekerja A mendengar suara yang mencurigakan
di dalam rumahnya, ketika masuk dilihat istrinya sedang berzina dengan lelaki
lain. Karena marah ia segera menyambar parang dan membunuh laki-laki itu.
III.1. Tindak Pidana Pembunuhan dengan
keadaan memberatkan (Gequalificeerde Doodslag)
Diatur
dalam pasal 339 KUHP :” Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh
sesuatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapakan atau
mempermudah pelaksanaannya atau kepergok untuk melapaskan diri sendiri maupun
peserta lainnya yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana
seumur hidup/ paling lama dua puluh tahun.
Unsur-Unsur pasal 339 KUHP.
1. Obyektif : - pembunuhan
- Diikuti, disertai, atau didahului dengan
tindak pidana.
2. Subyektif : - Dilakukan
dengan maksud untuk ;
- Mempersiapakan.
- Mempermudah.
- Jika kepergok : - Untuk
melepaskan diri sendiri atau peserta lain dari perbuatan itu dari hukuman.
- Untuk menjamin pemilikan barang yang diperoleh
dengan melawan hukum.
Dalam
kejahatan ini pasal 339 KUHP ini pembunuhan ( Doodslag ) adalah menjadi pokok,
tetapi pembunuhan ini mempunyai hubungan kausal dengan tindak pidana lain (
perbuatan yang dapat dihukum ).
Hubungan
kausal ini terletak, bahwa tindak pidana lain itu harus menyertai atau
mengikuti atau mendahului perbuatan itu harus kedua tindak pidana ini merupakan
suatu kesatuan. Jadi seseorang dapat melakukan kejahatan ini apabila ia disamping
melakukan pembunuhan, ia juga adalah pelaku atau peserta dalam perbuatan lain
itu.
Unsur diikuti, disertai
atau didahului.
Sehubungan dengan uraian diatas dapat diperinci ;
-
Unsur
didahului oleh perbuatan lain, berarti pembunuhan dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan agar
perbuatan lain atas tindak lain itu dapat dilakukan atau memungkinkan dilakukan.
-
Unsur
disertai oleh perbuatan lain dapat hukum, berarti pembunuhan dilakukan dengan maksud untuk mempermudah
pelaksanaan perbuatan lain atau tindak pidana lain..
Contoh : Mau menjambret, namun korban kemudian melawan dan terjadilah
pembunuhan
-
Unsur
diikuti oleh perbuatan lain dapat dihukum, berarti pembunuhan dimaksudkan agar dalam
kepergok ( tertangkap tangan ) ;
- Pelaku atau peserta-peserta lain dari
perbuatan lain yang dapat dihukum dapat menghindarkan diri dari hukuman.
- Untuk memastikan penguasaan barang yang
diperolehnya secara melawan hukum.
Contoh : Mau
merampok gudang, terlebih dahulu membunuh penjaga gudang
·
Kepergok
Istilah
kepergok ini sebagai terjemahan dari “BETRAPPING OPHETERDAAD” yang
berarti oleh orang diketahui sedang melakukan tindak pidana, jadi ini lebih
sempit dari pada “tertangkap tangan”.
-
perbedaan
antara pasal 365 (1) kekerasan dipergunakan untuk mempermudah untuk perbuatan
pencurian, penggunaan kekerasan dimana dapat juga menimbulkan matinya seseorang
( pasal 365 (1) ), sedangkan pada pasal 339 pembunuhan dilakukan untuk
mempersiapkan perbuatan lain yang dapat dihukum atau suatu tindak pidana.
-
Pasal
365 (1) ;
- Kekerasan untuk malakukan Pencurian.
-
Pasal
339 ; Pembunuhan untuk melakukan segala jenis tindak pidana.
Jangka waktu
itu bukan menjadi kriteria bagi pembunuhan direncanakan lebih dahulu, jangka
waktu dapat dipergunakan sebagai petunjuk adanya direncanakan tetapi tidak
merupakan bukti.
Direncanakan
terlebih dahulu memang terjadi pada seseorang suatu keadaan dimana mengambil
putusan untuk menghilangkan jiwa seseorang ditimbulkan oleh hawa nafsu.
III.2. Pembunuhan
terhadap anak yang baru lahir (Kinderdoodslag)
Diatur dalam pasal 341 KUHP :
“Seorang ibu yang karena takut akan
ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian,
dengan sengaja merampas nyawa anaknya diancam karena membunuh anak sendiri
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”
Motivasi
Pembunuhan Anak
Si Ibu dengan
kelahiran anaknya, akibat dari :
- Hubungan tidak sah / diluar nikah
- Anaknya cacat
- Mungkin tidak menghendaki kelahiran anak
- Inses : hubungan sedarah : Seorang ayah zina dengan anaknya
Pembunuhan
anak (Kinderdoodslag) syaratnya : anak harus hidup ketika dilahirkan.
Pelaku
pembunuhan anak :
-
seorang
wanita yang belum menikah
-
seorang
wanita yang telah menikah
Hukuman pidana yang dijatuhkan
kepada pelaku pembunuhan anak (Kinderdoodslag) lebih ringan dibandingkan dengan
hukuman pidana biasa, karena pada umumnya telah dilakukan oleh seorang ibu
dengan motif tersendiri dan dilakukan dalam keadaannya yang kurang dapat
dipertanggungjawabkan sebagai akibat dari kegocangan jiwa.
III.3. Pembunuhan anak yang
telah direncanakan terlebih dahulu (kinder moord)
Diatur dalam pasal 342 KUHP :
“Seorang ibu yang untuk melaksanakan
niat yang telah ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan
anak, pada saat dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya,
diancama karena melakukan pembunuhan anaknya sendiri dengan rencana, dengan
hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun “.
III.4. Turut serta dalam tindak
pidana Pembunhan Anak.
Dalam pasal 343 KUHP disebutkan :
“ Orang-orang yang turut serta dalam
kejahatan-kejahatan seperti yang dirumuskan dalam pasal-pasal 341 dan 342 KUHP
itu dipandang sebagai telah turut serta dalam permbunuhan atau dalam pembunhan
yang direncanakan terlebih dulu.
III.7. Pengguguran Kandungan
(Abortus)
Diatur dalam pasal 346 s/d 349 KUHP.
-
Pasal
346 KUHP : Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
-
Pasal
347 KUHP : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan
seorang wanita tanpa persetujuannya diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
(2) Jika
mengakibatkan kematian lima belas tahun
-
Pasal
348 KUHP : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan
seorang wanita dengan persetujuannya diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
(2) Jika
perbuatan ini mengakibatkan matinya wanita tersebut dikenakan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
-
Pasal
349 KUHP : Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan
kejahatan yang diatur dalam pasal 346, 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan
dalam pasal itu ditambah dengan 1/3 dan dapat dicabut izin prakteknya.
Macam abortus
- Pengertian Abortus Provocatus :
Ialah :
pengguguran kandungan yang dilakukan dengan sengaja oleh orang
-
Abortus
Provocatus Kriminalis :
Abortus
yang dilakukan dengan sengaja oleh orang, yang dilarang oleh hukum.
-
Abortus
Provocatus Medicinalis :
Abortus yang
dilakukan dengan sengaja dengan pertimbangan medis, dilakukan oleh dokter,
tenaga medik dengan alasan yang dapat dibenarkan menurut Ilmu Kedokteran.
- Abortus Spontanitus
Ialah
pengguguran kandungan karena proses alamiah / karena faktor kesehatan.
Pelaku
aborsi
Dibedakan
atas :
- Seorang wanita yang mengandung
- Orang lain
ad.1. - Timbulnya kehendak oleh wanita itu sendiri dan dilaksanakan
olehnya sendiri.
ad.2. - Dilaksanakan tanpa persetujuan wanita, niat dan pelaksana orang
lain
- Timbulnya niat dan pelaksanan atas persetujuan si wanita
- Orang yang melakukan : Dokter, Bidan, Juru Obat yang membantu
dalam pasal 346/melaksanakan pasal 347 KUHP.
Pengguguran
Kandungan (Abortus) Dalam Program Keluarga Berencana
Dalam praktek
sering kali terjadi, jika seorang ibu itu telah mempunyai tiga orang anak atau
lebih dan sudah tidak mempan lagi alat kontrasepsi hingga ia hamil. Maka ibu
tersebut meminta pengguguran sebelum kehamilannya itu berumur tiga bulan dengan
dilakukan penyedotan.
Dikalangan
ahli hukum terdapat perbedaan pandang mengenai hal itu, menurut SIANTURI
tindakan dokter untuk menggugurkan kandungan ibu yang sudah LAMINTANG
menganggap perbuatan dokter itu bersifat melawan hukum dan termasuk Abortus
Provocatus Kriminals.
Sedangkan
dalam agama Islam tindakan abortus dengan alasan anak telah banyak diharamkan ;
sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Isra ayat 31 :
“ Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu
karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu
juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa besar “
III.7 Pembunuhan
Atas Permintaaan Korban (Euthanusia)
Masalah Euthanusia timbul karena ilmu
kedokteran telah berkembang pesat, sehingga dengan peralatan kedokteran,
pengobatan penyakit pun dapat berlangsung secara efektif. Dengan peralatan
kedokteran yang modern itu, rasa sakit seorang penderita dapat diperingan.
Hidup seorang pasien dapat diperpanjang untuk sesuatu jangka waktu tertentu,
dengan memasang alat bantu “Respirator”.
Menyinggung masalah kematian, menurut cara
terjadinya maka ilmu pengetahuan membedakannya kedalam tiga jenis kematian
yaitu :
1. Orthothanasia :
Kematian yang terjadi karena suatu proses alamiah.
2. Dysthanasia :
Suatu kematiana yang terjadi karena tidak wajar.
3. Euthanasia : Suatu
kematian yang terjadi karena pertolongan atau tidak dengan pertolongan dokter.
Pengertian Euthanasia
Ialah : Dengan
sengaja tidak melakukan sesuatu (naluten), untuk memperpanjang hidup seseorang
pasien atau sengaja melakukan sesuatu untuk memperpendek/mengakhiri hidup
pasien atas permintaan pasien itu sendiri (kepentingan pasien itu sendiri).
Jenis Euthanasia
Dibedakan menjadi dua jenis :
1. Euthanasia atas permintaan
2. Tindakan bisa berupa pasif : pasien tidak
ingin diobati
3. Tindakan bisa berupa aktif : menambah
dosis suntikan
:
mencabut infus si pasien
.a
Tinjauan Segi hak asasi manusia
-
Euthanasia
menurut Universal Declaration Of Human Rights
-
Chapter
3 : Everyone Has The Right To Life.
Liberty and Security Person
-
Pasal
3 : setiap orang berhak akan
hidup, kemerdekaan dan keamanan dunia.
Jadi dalam
deklarasi PBB tentang hak asasi manusia itu, yang diakui secara jelas hanyalah
hak untuk hidup bukan untuk mati (Euthanasia).
b.
tinjauan dari segi kedokteran
Masalah Euthanasia ini timbul dari adanya suatu dilema bagi dokter ; bila
seseorang pasien yang sudah sekarat dan tidak sadar selama berbulan-bulan, kemudian
mengetahui pula bahwa tidak lama lagi maut akan merenggut nyawa. Baik
penderitanya maupun keluarganya telah berkali-lali mendesak dokter yang
merawatnya supaya mengakhiri penderitaan yang tiada terhingga itu dengan jalan
mencabut respirator (alat bantu)
di
indonesia apabila seorang dokter dihadapkan pada persoalan itu, maka harus
berpedoman kepada sumpah atau janji dokter berlaku tanggal 2 juni 1960
berdasarkan PP no 26/1960 dalam LN. no 69 yagn berbunyi :
-
Saya
akan membaktikan hidup saya guna kepentingan kemanusiaan.
-
Saya
akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan.
Dalam hal
ini berarti pula bahwa bagaimanapun gawatnya sakit seorang pasien, setiap
dokter harus tetap melindungi dan mempertahankan hidup pasien tersebut.
C.
Tinjauan dari Segi Agama
Pada dasarnya semua agama di Indonesia malarang adanya Euthanasia.
Maksudnya hak untuk mati ditentukan oleh Tuhan. Agama Islam sangat melarang
adanya Euthanasia.
Dasar-dasar
hukum/nash-nya
Hadist
riwayat Annas R.A
“ Bahwa Rasulullah pernah
bersabda : janganlah tiap-tiap orang dari kamu minta mati, karena kesukaran
yang menimpanya ”
Q.S.
An-Nisa 29 :
“ Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan
curang, kecuali dengan cara perdagangan ynag berlaku dengan suka rela
diantaramu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah maha
penyayang kepadamu”
d.
Euthanasia di Tinjau Dari Segi Hukum
diatur
dalam pasal 344 KUHP :
“ Barang
siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan sendiri yang jelas dinyatakan
dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling;lama dua belas
tahun.
Pasal ini
menegaskan tentang Euthanasia Aktif. Tetapi perumusan pasal 344 KUHP
menimbulkan kesulitan didalam pembuktian, yakni dengan adanya kata-kata “ atas
permintaan sendiri “ yang disertai pula kata-kata “ yang jelas dinyatakan
dengan kesungguhan hati “. dapat dibayangkan orang yang menentukan dengan
kesungguhan hati tersebut telah meninggal dunia, dan bagaimana orang yang
bersangkutan tidak mampu berkomunikasi.
Di berbagai
negara Euthanasia ini ada yang diakui/ditolak
- Amerika = Diperbolehkan ; tergantung hukum
dari negara bagian.
- Belanda = Euthanasia
dilarang ; apabila terjadi diancam melakukan pembunuhan.
- Perancis = Untuk kasus
tertntu diperbolehkan.
- di Indonesia kasus Euthanasia jarang diajukan ke pengadilan disebabkan :
1. Bila terjadi masalah yang
berhubungan dengan pasal tersebut, tidak pernah dilaporkan kepada polisi.
2. Kebanyakan orang Indonesia masih
awam terhadap hukum apalagi terhadap masalah Euthanasia.
3. alat-alat kedokteran di
Indonesia, masih belum modren.
e. Pembunuhan Diri :
Pasal 345 KUHP : barang siapa dengan membujuk orang supaya bunuh diri atau
menolong dalam perbuatan itu atau memberikan sarana kepadanya untuk diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Penjual obat
atau orang yang mau memberikan tali kepada orang dengan tidak mengetahui, bahwa
orang itu akan bunuh diri, tidak dikenakan pasal ini, karena pertolongan itu
diberikan tidak dengan sengaja.
BAB IV
KEJAHATAN
TERHADAP BADAN SESEORANG
Diatur dalam Buku II KUHP
dalam pasal 351-358 KUHP penganiayaan dibagi atas tiga bagian :
1. Penganiayaan biasa
2. Penganiayaan ringan
3. Penganiayaan berat
IV. 1. Penganiayaan
biasa
Pasal
351 KUHP : (1). Penganiayaan
diancam dengan hukuman piadana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2). Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat
yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.
(3). Jika mengakibatkan mati dikenakan pidan
penjara paling lama tujuh tahun.
(4). Dengan penganiayaan disamakan
dengan merusak kesehatan.
(5). Percobaan untuk melakukan
kejahatan ini tindak pidana
Dari rumusan 351 KUHP diatas dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang hanya
membicarakan mengenai penganiayaan tanpa menyebutkan unsur-unsur dari tindakan
penganiayaan itu sendiri, kecuali hanya menjelaskan bahwa kesengajaan merugikan
kesehatan (orang lain) itu adalah sama dengan penganiayaan pada buku I
(ketentuan umum) juga tidak ditemukan pengertian penganiayaan, maka kita cari
melalui yurisprudensi. Dalam Yurisprudensi II.R. 25 Juni 1844 W, disebutkan :
Penganiayaan : Kesengajaan menyebabkan perasaan tidak
enak, rasa sakit / luka.
-
Pasal
351 KUHP merupakan delik materil yang menekankan pada akibatnya. Unsur dengan
sengaja harus meliputi tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain.
Menimbulkan rasa luka / sakit pada orang lain merupakan tujuan atau kehendak
pelaku.
-
Rasa Sakit
: merasa
sakit sehingga kondisi kesehatan terganggu.
Contoh
: dipukul,
ditempeleng.
Luka : terdapat perubahan dalam bentuk tubuh/badan
manusia dari segala bentuk semula
Contoh : menusuk,
menyiram dengan air panas, memotong jari, mengiris.
Pembutian atas penganiayaan adalah cukup apabila tersirat bahwa pelaku
telah dengan sengaja melakukan perbuatan tertentu yang dapat menimbulkan rasa
sakit atau luka sebagai tujuan pelaku.
IV.2. Pasal 351 (4) dalam
Praktek tidak dapat diterapkan
Berdasarkan pasal 351 (4) kesengajaan merugikan
kesehatan disamakan dengan penganiayaan, maksudnya perbuatan yang dapat
menimbulkan penyakit atau membuat penyakit yang diderita orang lain lebih
berat.
Contohnya : mendirikan pabrik dan pembuangan limbahnya ditengah lingkungan
penduduk.
Tidak berfungsinya para pendidik dan penyidik menegakkan hukum, khususnya
dalam memberlakukan ketentuan yang diatur dalam pasal 351 ayat (4) KUHP, yang
disebabkan oleh hambatan-hambatan administratif dan kekeliruan pandangan
pembagian tugas. Di dalam praktek biasanya mengenai lingkungan ditangani oleh
PEMDA melalui BAPPEDAL / Unit Lingkungan Hidup.
IV.3. Penganiayaan Ringan
Diatur dalam pasal 352
KUHP :
(1)
kecuali
yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan
penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian
diancam pidana penjara paling lama tiga bulan.
(2)
Percobaan
untuk melakukan kejahatan ini tidak dapat di pidana.
-
pada
pasal ini korban mendapat luka ringan.
-
Luka
Ringan = 1. maksudnya tidak sakit / anggota tubuh tidak
berubah bentuk.
2. tidak halangan untuk melaksanakan pekerjaan.
Contoh
: menempeleng orang.
IV.4. Penganiayaan
Biasa yang Direncanakan
Diatur dalam pasal 353 (1)
: penganiayaan
dengan rencana lebih dahulu, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) : Jika
perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara
tujuh tahun.
(3) : Jika
perbuatan mengakibatkan mati dia dikenakan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
Yang dimaksud dengan direncanakan
ialah ; adanya jangka waktu baik singkat maupun lama untuk membuat suatu
rencana dengan tenang dan mempertimbangakan kembali rencana tersebut dengan
tenang dan memperhitungkan akibatnya.
Unsur lain yang tidak kalah
penting dari pasal 353 (2) ialah unsur luka berat. Menurut pasal 90 KUHP yang
dimaksud dengan luka berat ialah :
(1) Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak
memberikan harapan akan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut.
(2) Tidak mampu terus-menerus untuk
menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan.
(3) Kehilangan salah satu panca indra
(4) Mendapat cacat berat : daun telinga putus
/ jari tangan putus.
(5) Terganggu daya pikir selama 4 minggu.
(6) Lumpuh : tidak bisa menggerakkan badan.
(7) Matinya kandungan seorang perempuan.
Dalam hal ini
pembuktian oleh hakim dengan mendengarkan saksi ahli (dokter) yang dalam
prakteknya keterangan ini disebut :
VISUM ET REPERTUM.
IV.5. Penganiayaan Berat
Diatur dalam pasal 354 :
(1) barang siapa sengaja melukai berat orang
lain diancam, karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling
lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan kematian yang
bersalah dikenakan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Hukuman
Tambahan
Pasal 356 : Pidana
yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan
sepertiga.
Ke 1. Bagi yang melakukan kejahatan
itu terhadap ibunya, bapaknya menurut undang-undang, istrinya atau anaknya.
Ke 2. Jika kejahatan dilakukan
terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
Ke 3. Jika kejahatan dilakukan
dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan
atau diminum.
-
Pertimbangan
Hakim dalam memutus Kasus Penganiayaan berdasarkan kepada :
- Niat/sikap batin seorang.
- Akibat
- Sengaja
IV.6. Penyerangan atau Perkelahian
Pasal 358
KUHP : Barang siapa dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian
yang dilakukan oleh beberapa orang, maka selain daripada tanggungannya
masing-masing bagi perbuatan yang khusus, dihukum:
1. Penjara selama-lamanya dua tahun delapan
bulan, jika penyerangan atau perkelahian itu hanya menjadikan ada orang yang
mendapat luka berat saja .
2. Penjara selama-lamanya empat tahun, jika
penyerangan atau perkelahian itu berakibat matinya seseorang.
Bahwa
turut serta dalam penyerangan atau perkelahian seperti yang dimaksudkan dalam pasal
55 dan 56 KUHP melainkan harus disesuai dengan pengertian yang umum menurut
tatabahasa yaitu : “Melibatakan diri dalam perkelahian tersebut”.
Perkelahian
itu mempunyai arti yang lebih luas dari pada penyerangan, yakni karena pada
suatu penyerangan, maka pihak yang mendapat penyerangan, berhak membela diri
mereka atau dengan kata lain mereka itu berhak melakukan pembelaan diri dan
tidak dapat diminta pertangungjawabkan menurut hukum pidana.
Dari
pasal 358 KUHP dapat diketahui : menyebabkan luka berat pada tubuh dan
menyebabkan kematian merupakan akibat-akibat yang membuat pelaku dapat
dipidana, seandainya tidak menyebabkan luka berat/kematian, maka tidak dapat
dijatuhi pidana.
Timbul
kini pertanyaan siapakah yang harus mendapat luka berat dan siapakah yang
meninggal agar para peserta dalam penyerangan/perkelahian itu dapat dipidana ?.
Menurut Wiryono Prodjodikoro : bahwa yang harus mendapat luka berat pada tubuh
atau yang harus meninggal dunia itu tidak perlu merupakan salah seorang dari
pihak yang diserang ataupun dari pihak-pihak yang terlibat dalam perkelahian,
melainkan ia juga dapat merupakan salah satu pihak yang menyerang ataupun pihak
ketiga yang mungkin saja telah terlibat didalamnya karena berusaha melerai
perkelahian yang bersangkutan atau secara kebetulan sedang berada ditempat
perkelahian.
Menurut
SIMONS : Jika luka berat pada tubuh itu hanya timbul pada salah satu seorang
peserta penyerangan, maka perbuatan itu tidak dapat dipidana.
Setiap
peserta telah dapat dipidana semata-mata karena mereka telah turut serta (dalam
tindak pidana seperti yang dimaksud dalam pasal 358 KUHP), tanpa memandang
bagaimana akibat itu dengan penyerangan
atau perkelahian yang bersangkutan terdapat suatu hubungan sebab akibat.
Ini berarti bahwa misalnya dalam suatu penyerangan itu terdapat tiga orang
peserta dan kemudian ternyata bahwa dalam penyerangan tersebut salah seorang
dari peserta-peserta itu dengan sengaja telah membunuh salah seorang dari pihak
yang diserang dan karena timbulnya korban yang meninggal dunia itu telah
menyebabkan kejahatan menurut pasal 358 (2) KUHP itu menjadi selesai maka :
a. peserta yang sengaja telah menghilangkan
nyawa orang lain dapat dituntut karena melanggar pasal 338 JO pasl 358 (2) KUHP
yang mengancam peserta tersebut dengan pidana penjara masing-masing
selama-lamanya lima belas tahun dan empat tahun.
b. Dua orang peserta lainnya yang dengan
sengaja telah turut serta dalam penyerangan yang bersangkutan dapat dituntut
karan melanggar pasal 358 (2) KUHP yang mengancam peserta-peserta itu dengan
pidana penjara selama empat tahun, walaupun mereka itu sebenarnya telah tidak
ikut melakukan pembunuhan terhadap korban.
BAB V
KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN SESEORANG
Dimuat dalam buku II KUHP Titel XVI yaitu dari
pasal 310 sampai dengan pasal 321 KUHP tentang penghinaan.
Penghinaan :
Sengaja menyerang kehormatan dan nama baik seseorang
Penghinaan ada 2 :
1. Delik penghinaan sebagai delik aduan
2. Delik biasa
-
Delik
aduan untuk orang (psl 310-321 KUHP)
-
Delik
biasa = Untuk Presiden/Kepala Negara
(134-208 KUHP)
Pengertian nama baik
ialah :
Penilaian baik menurut anggapan umum tentang tindak tanduk seseorang dari sudut
moral
-
Penilaian
ini bersifat Obyektif
Pengertian kehormatan
ialah :
Hak kewenangan seseorang berdasarkan rasa hormat agar diperlakukan sebagai
anggota masyarakat.
Penilaian ini bersifat Subyektif, karena
setiap orang mempunyai rasa kehormatan yang berlainan, satu dari yang lain. Ada
yang sangat mudah rasa tersinggung, ada yang begitu mudah tidak tersinggung
sehingga diperlukan suatu ukuran lebih bersifat Obyektif.
Ukuran umum menurut penjelasan KUHP(pedoman
umum) tentang penghinaan :
1. Kesengajaan untuk mencemarkan
kehormatan/nama baik seseorang merupakan unsur mutlak penghinaan.
2. Kesengajaan menuduh seseorang dengan
sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran merupakan unsur delik fitnah.
3. Pembuktian benar/tidaknya tuduhan hanya
tuduhan hanya diperkenankan dalam hal yang diatur oleh undang-undang.
Dapat tidak dipidana kalau
menuduh orang lain dengan alasan :
- Demi kepentingan umum
- Membela diri
Syarat-syarat umum
penghinaan :
- Kesengajaan harus ditujukan untuk menyerang kehormatan/nama baik seseorang.
- Harus mengenai diri orang tersebut, sasarannya harus jelas kepada seseorang.
- Tidak perlu bahwa yang terserang mengetahui langsung penghinaannya.
Jenis-jenis/bentuk
penghinaan
1. Pencemaran Lisan (pasal 310 ayat 1)
tulisan (pasal 310 ayat 2)
2. Fitnah (pasal 311)
3. Penghinaan Ringan (pasal 315)
4. Pengaduan Fitnah (pasal 318)
5. Persangkaan Palsu (pasal 318)
6. Pencemaran terhadap seseorang yang telah
mati (pasal 320)
7. Penghinaan terhadap orang yang telah mati
(pasal 321)
V.I. Pencemaran (pasal 310 KUHP)
pasal 310 : (1) Barang siapa sengaja
menyerang kehormatan nama baik seseorang dengan mudah menuduh sesuatu hal yang
dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui oleh umum diancam karena pencemaran
dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan
atau gambaran yang dsiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum maka
ditentukan, karena pencemaran tertulis pidana penjara paling lama empat bulan.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau
pencemaran tertulis, jika perbuatan terang dilakukan demi kepentingan umum atau
karena terpaksa untuk bela diri.
Pasal 310
KUHP (1) Pencemaran secara lisan
Unsur : - Sengaja menyerang
kehormatan/nama baik
- Menuduh sesuatu hal/perbuatannya
Menuduh sesuatu hal, menyangkut :
-
Perbuatannya diketahui
oleh umum
- Kualifikasinya
Contoh : A melakukan tuduhan bahwa B telah
melakukan hubungan gelap dengan seorang istri dari C, tuduhan itu ddisampaikan
kepada D, kemudian D akan menceritakan kembali kepada orang lain. Dalam hal ini
A sudah dapat dinyatakan bersalah melakukan pencemaran.
Pasal 310
KUHP (2) pencemaran dengan Tulisan gambar.
Unsur : - Sengaja menyerang kehormatan
nama baik
-
Menuduh
sesuatu hal
-
Dilakukan
dengan tulisan gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, ditempelkan dimuka umum.
-
Diketahui
umum : - Untuk diketahui orang banyak
-
Dimuka
: - Digunakan pada suatu tempat/fasilitas untuk umum
Pasal 310 (3) Tidak merupakan
Pencemaran, jika perbuatan terang dilakukan untuk kepentingan umum/membela diri
Contoh : A menuduh B sebagai
penipu calon tenaga kerja B. B mengadu kepolisi karena merasa nama baik dan
kehormatan tercemar. Kalau A dapat membuktikan tuduhan dengan alasan-alasan
yang menyakinkan maka A tidak dapat dipidana.
V.2 Fitnah (pasal 311 KUHP)
(1) jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran
tertulis dalam hal dibolehkan untuk membuktikan dengan tuduhan dilakukan
pertentangan dengan apa yang diketahui maka diancam karena melakukan fitnah,
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 no. 1-3 dapat
dijatuhkan.
Unsur-unsur
-
Pencemaran
lisan atau tulisan
-
Dimana
diizinkan membuktikan kebenaranya atas tuduhan itu
-
Jika
ia tidak dapat membuktikan kebenaran
-
Tuduhan
dilakukan, sedangkan diketahui tuduhan itu tidak benar.
V.3 Pembuktian Fitnah (pasal 312 KUHP)
pasal 312 : (1) Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya
dibolehkan dalam hal-hal berikut :
ke-1 Apabila Hakim memandang
perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa bahwa
perbuatan dilakukan demi kepentingan umum atau terpakasa untuk bela diri.
Ke-2 apabila seseorang pejabat
dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Ada dua pendapat :
- Apabila telah bebas karena bisa membuktikannya, maka terdakwa bebas dari ancaman pasal-pasal lain penghinaan
- Jaksa dapat menuntut terdakwa dengan pasal-pasal lain, apabila ia dapat membuktikan.
V.4 Penghinan Ringan (pasal 315)
Diatur dalam pasal 315 KUHP :
Tiap-tiap penghinaan dengan
sengaja yang tidak bersifat pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap
seseorang baik dimuka umum dengan lisan atau tulisan perbuatan atau dengan
surat yang dikirimkan atau yang diterimakan kepadanya diancam karena penghinaan
ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.
Pasal 315 : Syaratnya tidak menuduh sesuatu, tetapi
menyerang kehormatan nama baik orang lain
Dikenal ada dua cara
penghinaan :
- Dengan kata-kata :
-
Dengan
ucapan yaitu mengucapkan kata-kata kotor/makian
-
Dengan
tulisan
Yang dapat dilakukan :
-
Dimuka
umum tanpa kehadiran orang yang dituju.
-
Langsung
ditunjukkan terhadap orangnya
-
Lisan
dengan kehadiran orangnya
-
Tertulis
dengan dikirimkan atau diterimakan kepadanya.
-
Untuk
penghinaan dengan tulisan tidak disyaratkan bahwa seluruh isi tulisan itu bersifat
penghinaan. Adalah cukup bahwa terdapat suatu penghinaan didalam tulisan itu.
- Dengan perbuatan
-
Memberikan
isyarat-isyarat
-
Ancaman
secara fisik
-
Meludah
dimuka orang
Memegangkepalaorang
V.5
Pengaduan Fitnah ( pasal 317 KUHP )
Pasal 317 (1) Barang siapa dengan mengajukan pengaduan atau pemberitahuan
palsu kepada penguasa bank secara tertulis maupun untuk dituliskan tentang
seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang diancam, karena
melakukan pengaduan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak
tersebut dalam pasal 35 No. 1-3 dijatuhkan
Pengaduan fitnah bias diajukan kepada :
-
atasan
-
Polisi
Unsur – unsur pasal 317 KUHP :
a. Pengaduan secara tertulis
b. Laporan kepada penguasa ( pejabat instansi
yang mempunyai wewenang public )
c. Dengan tujuan pencemaran
d. Delik aduan
e. Letak kepalsuan pada perbuatannya
V.6 Persangkaan Palsu ( pasal 318 )
Pasal
318 (1) Barang sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu bersangkutan
terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana diancam, karena
menimbulkan persangkaan palsu dengan penjara paling lama empat tahun.
BAB VI
KEJAHATAN MENGENAI PEMALSUAN
Kejahatan mengenai Pemalsuan didalam KUHP diatur
dalam :
Titel IX Buku
II tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
Titel X Buku II tentang
Pemalsuan uang logam dan uang Kertas Negeri serta uang kertas Bank
Titel XI Buku
II tentang Pemalsuan Materai dan Cap
Titel XII Buku
II tentang Pemalsuan Dalam Surat
VI.1. Sumpah Palsu ( Pasal 242 KUHP )
(1) Barangsiapa dalam hal-hal dimana
Undang-Undang menentukan supaya memberi keterangan diatas sumpah atau
mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian dengan sengaja memberi
keterangan palsu diatas sumpah baik lisan maupun tulisan, olehnya sendiri
maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu diatasa sumpah
diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang
bersalah dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Disahkan dengan sumpah adalah janji atau
penguatan yang diharuskan menurut aturan – aturan hukum yang menjadi pengganti
sumpah.
(4) Pidana pencabutan hak tersebut pasal 35
no. 1-4 dapat dijatuhkan.
Keterangan dibawah sumpah diberikan oleh :
-
Dengan
lisan atau tulisan
-
Sendiri
atau awalnya
Pengambilan sumpah dilakukan menurut agama
masing – masing
Keterangan Palsu
Ini
berarti keterangan bohong atau tidak benar. Untuk sumpah palsu cukup bahwa
sebagian dari keterangannya tidak benar.
Keterangan palsu seorang saksi yang
dicabut kembali
Adalah
merata suaatu pendapat bahwa pencabutan kembali ini diperbolehkan, dengan
dilihat bahwa tidak ada lagi sumpah palsu apabila pemeriksaan perkara dimuka
hakim belum selesai diputus.
VI.2 Pemalsuan Uang
Diatur
dalam pasal 244 KUHP :
“Barang
siapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh
Negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh edarkan mata
uang atau uang kertas itu sebagai yang tulen dan tidak palsu, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun”
- Meniru uang : Membuat
barang yang menyerupai uang, biasanya memakai logam yang lebih murah harganya.
Satu – satunya syarat untuk perbuatan ini ialah,
bahwa hasil pembuatan ini adalah suatu barang logam atau suatu kertas tulisan
yang mirip dengan uang logam atau uang kertas yang tulen sedemikian rupa, bahwa
banyak orang mengirakannya sebagai uang tulen.
- Memalsu :
Mengenai uang kertas, perbuatan
ini dapat berupa mengubah angka yang menunjukkan harga uang menjadi angka yang lebih tinggi atau lebih rendah.
Dapat dinamakan memalsukan uang kertas tulen diberi warna lain, yang harganya
kurang lebih.
Mengenai uang logam :
memalsukannya berarti mengubah tubuh – tubuh uang logam itu dengan, misalnya
mengambil sebagian dari logam itu dan menggantikannya dengan logam lain.
Berdasarkan hasil penemuan hingga saat
ini,jenis pemalsuan uang rupiah dapat dikategorikan sebagai berikut :
1.
Lukisan tangan :pemalsuan dengan cara mengandalkan kemampuan melukis pada
kertas dengan mencontoh gambarpada uang asli
2. Colour Transfer : jenis pemalsuan dengan cara
memindahkan gambar pada uang asli kekertas lain dengan cara pengepresan.uang
kertas asli diberi cairan kimia sehingga tinta cetak menjadi lunak dan
gambarnya bisa dipindahkan kekertas lain.
3. Cetak Sablon :jenis pemalsuan dengan cara
cetak sablon pada kertas berwarna putih
4.
Cetak Offset :jenis pemalsuan dengan menggunakan jenis cetak offset seperti percetakan
pada sebuah majalah.
5. Foto Copy Berwarna : jenis pemalsuan dengan
cara menggunakan mesin foto copy berwarna yang canggih.
6. Scanner : Pemalsuan dengan cara menggunakan
kecanggihan alat scanner dan perangkat komputer dengan menggunakan printer
berwarna
7. Colour Separation : pemalsuan dengan cara
teknik cetak fotografi melalui proses pemisahan warna. Warna-warna yang asli
dari uang kertas asli diperoleh dari penggabungan 3 warna pokok yaitu
biru,merah dan kuning,serta penggunaan warna hitam untuk kesempurnaan.
VI.3. Mengedarkan Uang Palsu
Pasal 245
KUHP : Barang siapa dengan sengaja menjalankan serupa mata uang atau banyak
kertas negara atau uang kertas bank asli dan tidak palsu, padahal ditiru atau
dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterimanya diketahui bahwa tidak tulen atau
dipalsu ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia, mata uang
dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh edarkan
sebagai uang tulen diancam dengan hukuman lima belas tahun.
Unsur
kesengajaan ini berarti bahwa sipelaku harus tahu, bahwa barang tersebut adalah
uang palsu. Tidak perlu ia juga diketahui bahwa berhubung dengan barang –
barang itu, telah dilakukan tindak pidana pembikinan uang palsu atau memalsukan
uang tulen. Khususnya tidak perlu diketahuinya bahwa yang membikin atau yang
memalsukan uang itu ada tujuan untuk mengedarkan barang – barang itu sebagai
uang asli/tulen.
VI.4. Merusak Uang
Diatur
dalam pasal 246 KUHP :
“Barangsiapa yang mengurangi
nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruhedarkan uang yang
dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun”
Perbedaan dengan memalsukan uang
logam dari pasal 244 bahwa kini
Logamnya dari uang logam itu diambil sebagian tanpa diganti dengan lain
logam.
Dengan demikian si pelaku menguntungkan
diri dengan memiliki logam yang ia ambil dari uang logam itu.
VI.5. Mengedarkan Uang Logam Yang
Dirusak
Diatur
dalam pasal 247 KUHP
-
Mengedarkan
uang palsu atau uang logam yang dirusak.
Tindak pidana ini
disebutkan oleh pasal 249 sebagi dengan sengaja mengedarkan uang palsu, uang
tulen yang dipalsukan atau uang logam yang dirusakkan. Hukumannya hanya
maksimum empat bulan dua minggu.
-
Membikin
atau menyimpan bahan-bahan atau alat-alat untuk pemalsuan pasal 250 KUHP
mengancam dengan hukuman maksimum enam tahun penjara; barang siapa membikin
atau menyimpan bahan-bahan atau
alat-alat perkakas, yang ia ketahui bahwa disediakan untuk membikin secara
meniru atau memalsukan uang logam atau uang kertas bank atau mengurangi harga
niali uang logam.
VI.6. Upaya Bank Indonesia Dalam
Menanggulangi Pemalsuan Uang
Bank
Indonesia dalam menangulangi pemalsuan uang, akan mengeluarkan uang pecahan Rp.
100.000,- (seratus ribu rupiah) pada tanggal 1 November 1999. Uang ini dibuat
dari bahan plastik. Dengan gambar utama bagian muka uang tersebut adalah
Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno dan Wakil Presiden Muhammad Hatta.
Sedangkan bagian belakang uang adalah gambar gedung MPR / DPR. Uang pecahan
plastic itu akan dicetak senilai 50 trilyun.
Pemilihan
bahan baru bukan kertas, tetapi terbuat dari bahan Polymer Subrate (plastik)
didasarkan pada pertimbangan karena usia edar uang berbahan plastik lebih lama
dibandingkan dengan uang kertas. Usia edar uang kertas biasa adalah sekitar
tiga tahun sedangkan uang plastik mencapai delapan tahun.
Uang
dengan bahan plstik juga dinilai relatif lebih sulit untuk dipalsukan
dibandingkan dengan uang dari bahan lain. Selain itu untuk mencegah pemalsuan
uang tersebut juga dilengkapi dengan unsur pengaman kasat mata dan kasat raba
yang cukup baik dan mutakhir sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengenali
cirri-ciri keaslian uang tersebut.
Uang
dari bahan plastik adalah pertama kali digunakan di Indonesia dan Perum PERURI
( Percetakan Uang Negara ) pun belum mampu memproduksinya. Sehingga baru ini
diproduksi (dicetak) di Australia.
Mengingat pemalsuan uang merupakan tindak
pidana yang dapat merugikan masyarakat dan negara ,maka dalam upaya
penanggulangan dipakai prinsip dasar sebagai berikut :
1. Menciptakan uang rupiah baik
kertas ataupun logam yang mempunyai kualitas pengamanan yang sempurna agar
tidak dapat ditiru
2. Melakukan upaya pencegahan
terhadap beredarnya uang palsu dengan cara memberikan pengetahuan pada
masyarakat luas mengenai keaslian uang rupiah.
3. Seluruh masyarakat wajib
mengetahui ciri-ciri keaslian uang rupiah
4. Masyarakat yang mendapatkan dan
menemukan uang palsu wajib melaporkan kepada aparat kepolisian atau bank
Indonesia dalam upara menghentikan penyebaran yang lebih luas
5. Merupakan kewajiban seluruh bangsa indonesia untuk mengamankan uang
rupiah dari tindak pidana pemalsuan.
VI.7. Pemalsuan Materi dan Merk
Diatur dalam
pasal 253 (1) : Pemalsuan materai dan cap adalah senada dengan pemalsuan uang,
tetapi bersifat sangat lebih ringan, karena kalangan masyarakat yang tertipu
dengan pemalsuan materai ini sama sekali tidak seluas seperti dalam pemalsuan
uang.
Pemalsuan materai ini pertama merugikan
pemerintah karena pembelian materai adalah semacam pajak dan pemalsuan materai
berakibat kurang masuknya pajak ini ke dalam kas negara.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun
(Pasal 253) “barang siapa yang meniru atau memalsukan materai yang dikeluarkan
oleh pemerintah Indonesia atau meniru atau memalsukan tanda tangan yang perlu
untuk syahnya materai itu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
materai itu yang asli dan tidak dipalsukan atau sah.
-
Pasal
254
Mengenai
barang-barang beharga dari emas atau perak yang menurut Undang-Undang untuk
membuktikan kemurniannya harus diberi cap dengan cap negara (rijsmerk) atau
cap-cap dari orang-orang ahli membikin
barang-barang itu yang sudah terkenal.
-
Pasal
254 (1) memuat tindak pidana berupa mengecap barang-barang itu dengan stempel
palsu atau memalsukan cap tulen yang sudah ada pada barang-barang itu.
-
Pemalsuan
cap tera (rijsmerk)
Pasal 255
memuat tinduk-tanduk pidana seperti pasal untuk menimbang atau mengukur
Hukumannya : 254, tetapi mengenai cap tera, yang diwajibkan atau diadakan
permohonan orang-orang yang berkepentingan
pada barang-barang tertentu, misalnya alat-alat maksimum 4 tahun.
-
Pemalsuan
cap pada barang atau pembungkusnya
Pasal 256 kuhp : diancam dengan pidana
penjara 3 tahun ;
(1)
Barang
siapa membubuhi merk lain daripada yang tersebut dari pasal 254 dan 255 yang menurut
ketentuan undang-undang harus atau boleh dibubuhkan pada barang atau bungkusnya
secara palsu.
(2)
Barangsiapa
yang dengan maksud yang sama, membubuhi merk pada barang atau bungkusnya dengan
memakai cap yang tulen secara melawan hukum.
Surat-surat yang
dikenakan BEA Materai (UU.No.13 tahun 1985 tentang bea materai) adalah surat
yang berbentuk :
a.
Surat
perjanjian dan surat lainnya yang dibuat dengan tujuan pembuktian
b.
Akta pembuktian/PPAT
c.
Surat
atau kwitansi yang memuat jumlah uang lebih dari Rp.1.000.000,-
d.
Surat
berharga
e.
Surat
yang digunakan dan diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan pengadilan
VI.8. Pemalsuan Surat
Tindak pidana ini oleh pasal 263 ayat 1
dirumuskan :
Membuat surat palsu atau memalsukan surat
yang dapat menerbitkan suatu hak atau suatu perikatan atau pembebasan dari
utang atau surat yang ditujukan untuk membuktikan suatu kejadian, dengan suatu
tujuan atau suatu maksud untuk memakai surat itu atau untuk menyuruh orang lain
memakainya seolah-olah surat itu tulen atau tindak pidana.
Dengan demikian tindak pemalsuan setiap
surat dikenakan hukuman tetapi diadakan pembatasan yaitu dibatasi pada dua
macam surat :
Ke-1 : surat yang dapat menerbitkan atau hak atau suatu
perikatan/pembebasan utang.
Ke-2 : surat yang ditujukan untuk
membuktikan suatu kejadian.
Terdapat tujuh ( 7 ) macam kejahatan pemelsuan surat yaitu :
a. Pemalsuan surat pada umumnya (pasal 263
KUHP)
(I). Barang siapa yang membuat surat palsu atau
memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasab hutang
atau yang doperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya
benar dan tidak palsu. Dipidana jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan
kerugian dengan pemalsuan surat
,dipidana dengan penjara 6 tahun
Surat adalah suatu lembaran kertas yang diatasnya terdapat tulisan yang
terdiri dari kalimat dan huruf termasuk angka yang mengandung /berarti buah
pikiran yang atau makna tertentu yang berupa tulisan tangan ,mesik ketik dan
komputer.
Membuat surat palsu adalah membuat surat seluruh atau sebahagian isinya
palsu.Palsu artinya tidak benar atau isinya bertentangan dengan sebenarnya.
Membuat surat palsu itu dapat berupa :
1. Membuat sebuah surat yang sebagian atau seluruh isinya tidak sesuai
dengan sebenarnya. Hal yang demikian
disebut dengan pemalsuan intelektual
2. Membuat sebuah surat yang
seolah-olah surat itu berasal dari orang lain selain sipembut surat. Membuat
surat palsu yang demikian itu disebut
dengan pemalsuan materil.
b. Pemalsuan surat yang diperberat (Pasal 264
KUHP)
Pasal
264 KUHP merumuskan :
1. Pemlsuan surat dipidana dengan pidana penjara
palin lama 8 tahun jika dilakukan terhadap :
a.
Akta autentuk
b.
Surat hutang atau sertifikat hutang dari suatu negara /lembaga umum
c.
Surat sero atau surat hutang dari suatu perkumpulan,yayasan, perseroan.
d. Talon, tanda bukti deviden atau bunga dari
salah satu surat yang diterangkan dalan 2 dan 3 , atau tanda bukti yang
dikeluarkan sebagai tanda bukti surat itu.
e. Surat kredit atau surat dagang yang
diperuntukkan untuk diedarkan
2.
Dipidana dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat
tersebut dalam ayat pertama , yang isinya tidak asli atau dipelsukan
seolah-olah benar dan tidak palsu, jika pemakaian surat tersebut menimbulkan
kerugian.
Dengan
demikian bahwa jelaslah yang menyaebabkan diperberatnya pemalsuan surat pada
pasal diatas terletak pada faktor macam nya surat.
c. Menyuruh memasukkan keterangan palsu
kedalam akte autentik (Pasal 266 KUHP)
Perbuatan
menyuruh memasukkan mengandung unsur-unsur:
1. Inisiatif atau kehendak untuk membuat akta
tentang sesuatu hal yang menyuruh memasukkan adalah dari orang yang menyuruh
memasukkan bukan dari pejabat pembuat akta autentik.
2.
Menyuruh memasukkan keterangan palsu kepada pejabat pembuat akta
3. Pejabat pembuat akta tidak mengetahui sama
sekali bahwa keterangan yang disampaikam oleh orang yang menyuruh membuat akta
adalah keterangan palsu
4. oleh karena pejabat pembuat akta tidak
mengetahui adanya pemalsuan, dengan sendirinya pejabat pembuat akta tidak dapat
dipidana.
Dalam pasal 266 ini diterangkan bhwa :
1. Barang siapa yang menyuruh memasukkan
keterangan palsu kedalam suatu akte autentik mengenai sesuatu hal yang
kebenaranya harus dinyatakan oleh ekte itu, dengan maksud untuk memamkai atau
menyuruh orang lain memakai akte itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan
kebenarannya, dipidana jika pemakaian itu menimbulkan kerugian dengan pidana
penjara paling lama 7 tahun.
2. Dipidana
dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai akte tersebut
seolah-olah isinya sesui dengan kebenaran, jika karena pemakain tersebut dapat
menimbulkan kerugian.
Ada 2 rumusan unsur-insur kejahatan dalam pasal ini : (1). Unsur
objektif yaitu perbuatan menyuruh memasukkan,objeknya keterangan palsu,kedalam
akte autentik,mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan dengan
akta itu, jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian. (2).unsur subjektif
yaitu :dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai seolah-olah keterangan
itu sesui dengan kebenaraanya.
d. Pemalsuan surat keterangan dokter (Pasal
267-268 KUHP)
Pasal
267 merumuskan :
1. Seorang
dokter yang dengan sengaja memberikan surat tentang ada atau tidak adanya suatu
penyakit,kelemahan atau cacat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
tahun.
2. Jika
keterangan yang diberikan tersebut dimaksudkan untuk memasukkan seseorang
kedalam rumah sakit jiwa atau untuk menahannya dikenakan pidana penjara paling
lama 8 tahu 6 bulan.
3. Dipidana
dengan pidana yang sama,barang siapa yang dengan sengaja memakai surat
keterangan palsu itu seolah-olah isinya benar.
Membuat
surat keterangan artinya membuat yang kemudian menyerahkan kepada orang lain
sebuah surat yang didalamnya berisi keterangan mengenai 3 hal yang terdiri dari
6 alternatif :(1).tentang adanya penyakit (2).tentang tidak adany penyakit (3).
Tentang adanya kelemahan (4). Tentang tidak adanya kelemahan (5). Tentang adanya kecacatan (6).tentang
tidak adanya kecacatan.
Jika
seorang dokter memberikan keterangan akan mengandung unsut : (1). Keterangan
yang diberikan itu tertulis (2). Yang membuat surat dan yang akan bertanggung
jawab itu adalah seorang dokter (3).Surat tersebut harus diperuntukkan dan
diserahkan bagi seseorang yang telah
memintanya.
Dalam
pasal 268 ditengakan bahwa :
(1).
Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsu surat keterangan dokter
tentang ada atau tidak adanya suatu penyakit, kelemahan atau cacat dengan
maksud ubtuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, dipidana dengan pidana
penjara palin lama 4 tahun.
(2)
Dipidana dengan pidana yang sama,barang siapa dengan maksud yang sama memakai
surat keterangan yang tidak benara tau yang dipalsu, seolah-olah surat itu
benar atau tidak palsu
oleh
karena itu berbeda dalam subjek hukum, maka sifat palsu surat dalam pasal 267
adalah semata-mata terletak pada isi surat.tetapi pada pasal 268 sifat palsunya
surat selain terdapat pada isi surat dapat juga terletak pada subjek pembuat
surat. Unsur dalam pasal 268 yaitu maksud dari menyesatkan adalah :perbuatan
yang menimbulkan persangkaan atau kesan akan kebenaran sesuatu hal pada orang
lain yang sesungguhnya kesan itu adalah keliru, tidak sesuai atau bertentangan
dengan keadaan sebenarnya.
e. Pemalsuan surat-surat tertentu (Pasal 269,270,271
KUHP)
Pasal
269 merumuskan :
(1)Barang
siapa membuat surat palsu atau memalsu surat keterangan tanda kelakuan
baik,kecakapan kemiskinan,kecacatan atau keadaan lain , dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orng lain memakai surat itu untuk diterima dalam
pekerjaan atau supaya menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan,dipidana
dengan pidana penjara paling lam 1 tahun 4 bulan.
(2).
Dipidana dengan pidana yang sama barang siapa yang dengan sengaja memakai surat
keterangan yang dipalsukan,seolah surat itu asli.
Objeknya:
1.
Surat keterangan tanda kelakuan baik
2.
Surat keterangan tentang kecakapan
3.
Surat keterangan tentang kemiskinan
4.
Surat keterangan tentang kecacatan
5.
Surat keterangan tentang keadaan lain
f. Pemalsuan surat keterangan pejabat tentang
hak milik (Pasal 274 KUHP)
g. Menyimpan bahan atau benda untuk pemalsuan
surat (Pasal 275 KUHP)
Objek pemalsuan surat :
1.Surat yang menimbulkan suatu hak
2.Surat yang menimbulkan suatu perikatan
3.Surat yang menimbulkan suatu pembebasan
Hutang
4.Surat yang diperuntukkan sebagai bukti
sesuatu hal
Membuat suarat palsu adalah membuat suatu surat yang seluruh atau
sebahagian isinya palsu. Palsu artinya tidak benar atau bertentangan dengan
sebenarnya. Membuat surat palsu dapat berupa :
1. Membuat sebuah surat yang sebahagian atau
seluruhnya tidak sesuai atau
bertentangan dengan kebenaran
2. Membuat
sebuah surat yang seolah-olah surat tersebut dari orang lain selain sipembuat
surat
BAB VII
KEJAHATAN MENGENAI
KESUSILAAN
Dapat ditemukan dalam XIV Buku
II KUHP
Diatur dalam pasal 281-299
KUHP
Disebut juga delik susila (menurut
prof. oemar seno adjie, SH).
Pasal 281 kuhp : dihukum 8
bulan 2 tahun
1. barangsiapa dengan sengaja merusak
kesusilaan dimuka umum,
2. barang siapa dengan sengaja merusak
kesusilaan dimuka orang lain yang hadir tanpa kemauannya sendiri.
Pornografi
(pasal 282 hukumannya 1 tahun 8 bulan).
Ialah : tulisan, gambar atau
patung atau barang yang pada umumnya yang berisi atau menggambarkan sesuatu
yang menyinggung rasa susila dari orang yang membacanya atau melihatnya.
Contoh
: -vcd porno, buku, majalah dan gambar porno.
Tindak pidana
pornografi ini dimuat dalam pasal 282 (1) dan (2) mencakup tiga macam :
1.
menyiarkan,
mempertontonkan kepada umum.
2.
membuat,
membawa masuk, mengirimkan langsung, membawa keluar
3.
terang-terangan/menyiarkan
tanpa diminta.
-
tindak
pidana universal (oversvel).
Diatur dalam pasal 284 KUHP .
Dihukum penjara selama 9 bulan
:
-
orang
laki-laki yang sudah kawin melakukan zinah dengan wanita yang belum menikah,
sedang diketahui psl 27 bw berlaku baginya.
-
Orang
perempuan yang sudah kawin zinah dengan pria.
-
Laki-laki
yang sudah menikah melakukan zinah dengan wanita menikah (diketahui psl 27 bw
berlaku bagi mereka).
-
Tidak
melakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan.
-
Psl
284 tidak berlaku bagi orang indonesia beragama islam, berlaku bagi orang cina
dan orang beragama kristen.
-
Tindak
pidana perkosaan.
Diatur dalam pasal
285 kuhp : “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan
untuk bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, dengan ancaman hukuman 12 tahun
penjara.
-
tindak
pidana mengadakan hubungan kelamin diluar perkawinan
-
dengan
wanita dibawah umur (belum 15 tahun/belum dapat dinikahi).
Diatur
dalam pasal 287 : (1) barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan
istrinya, sedang diketahui bahwa umur perempuan itu belum cukup 15 tahun/belum
masanya untuk kawin dihukum selama 9 tahun.(2) penuntutan hanya dapat dilakukan
apabila ada pengaduan.
Macam-macam
kejahatan kesusilaan “
1.
Pornografi (Pasal 282 KUHP)
2. Zina (Pasal 284 KUHP)
3.
Perkosaan (Pasal 285 KUHP)
4. Bersetubuh atau cabul dengan orang yang sedang
pingsan (pasal 287 KUHP)
5.
Inces (Pasal 294 KUHP)
6.
Memudahkan perbuatan cabul (Pasal 298 KUHP)
ARTI PENTING
REKONSTRUKSI
Secara umum
dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan rekonstruksi adalah peragaan kembali
perkara di tkp (tempat kejadian perkara). Yang pelaksanaannya dilakukan
berdasarkan segala data dan fakta yang terungkapkan sebagai hasil pendidikan.
Pelaksanaan
rekonstruksi tersebut disamping harus dilakukan di tkp atas pelaksanaannya
dibuatkan berita acara yang disebut : berita acara rekonstruksi berlangsung
fhoto-fhoto tersebut merupakan kelengkapan yang tidak dapat dipisahkan dari
berita acara rekonstruksi tersebut.
Dasar hukum pelaksanaannya ialah pasal 75 ayat I huruf k
kuhp yang berbunyi :”pelaksanaan tindakan lain yang sesuai dengan ketentuan
undang-undang ini charles e.o’hara dalam bukunya fundamental of criminal
investigation sebagaimana dikutip oleh g.w bawengan mengemukakan : “berdasarkan
keterangan-keterangan dan kesaksian-kesaksian yang diperoleh dari keterangan
para saksi. Maka penyidik dalam rekonstruksi untuk mengetahui
kebenaran-kebenaran kejadian dengan memperhatikan suasana atau
cuaca/waktu/benda-benda yang dipergunakan atau benda-benda yang tersentuh,
tersingkir, hancur dan sebagainya. Perlu diulangi misalnya dimana letaknya
suatu benda dimana tempat-tempat gerakan para korban jika ada serta bagaimana
peristiwa terjadi, bagaimana aksi dan reaksi pada waktu itu.
Hasil rekonstruksi itu
memungkinkan bagi penyidik untuk menyusun kesimpulan, membandingkan dengan
teori disusunnya sebelum rekonstruksi, kemudian memberikan jawaban apaka teotri
taadi harus mengalami perubahan, haruskah diperkuat atau dinyatakan batal
pendapat-pendapat harus didukung dengan bukti-bukti yang diikuti
alasan-alasannya yang masuk akal dan tidak menyimpang dari ketentuan
undang-undang.
BAB VIII
KEJAHATAN TERHADAP NEGARA
VIII.1. Makar Terhadap Kepala Negara
a. Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk membunuh
Kepala Negara
b. Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk menghlanhkan kemerdekaan kepla negara
c. Makar yang dilakukan dengan
tujuan untuk menjadikan kepala negara tidak dapat memjalankan pemerintahan
d. diancan dengan pidana 20
tahun/seumur hidup dan hukuman mati
VIII.2.
Makar Untuk Memasukkan Indonesia Dalam Penguasaan Asing
Pasal 106 KUHP mengancam hukuman maksimum 20 tahun penjara apabila :
a. Berusaha menyebabkan seluruh wilayah Indonesia
atau sebahagian menjadi jajahan negara lain
b. Berusaha menyebabkan bagian dari wilayah
Indonesia menjadi suatu negara yang
mardeka atau berdaulat terlepas dari NKRI
VIII.3.
Makar Untuk Menggulingkan Pemerintahan
Pasal
(107) KUHP : Makar dilakukan dengan tujuan untuk menggulingkan pemerintahan dan
diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,seumur hidup,20 tahun,dan maksimum
hukuman mati.
Arti
dari menggulingkan :
a.
Menghancurkan bentuk pemerintahan menurut UU
b.
Mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut UUD
VIII.4.
Pemberontakan (OBSTAN)
Pemberontakan
adalah nama /kualifikasi perbuatan yang :
1. Melawan kekuasaan yang sah dengan senjata
2. Dengan maksud melawan kekuasaan
yang sah, maju dengan pasukan bersenjata.
Diancam
dengan 15 tahun penjara,20 tahun maksimal seumur hidup/hukuman mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar